Berita  

Alami Gangguan Parah di Otak, Dokter Ungkap David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (20/7).

Duduk sebagai terdakwa adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Adapun persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

Pengakuan Sekuriti Pertama Kali Melihat David Ozora Tak Berdaya Usai Dianiaya

Ahli yang bakal diperiksa sebagai saksi adalah Dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang.

Dalam kesaksiannya, Yeremia Tatang menyebut otak David Ozora tidak bisa pulih 100 persen.

Tatang menyampaikan, David sempat menjalani operasi pergelangan kaki karena terjauh sewaktu latihan berjalan.

Sebab, kata Tatang, saraf motorik otak David mengalami gangguan.

“Sewaktu dalam proses pemulihan ketika latihan berjalan ini memang sisi yang sebelah kanan itu sempat enggak kuat dan akibatnya dia jatuh. Maka dia juga mengalami operasi di daerah ankel, satu kali pasca-perawatan rawat jalan,” ujar Tatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:  Lebih dari Sekadar Komunitas Motor, HDCI Bandung Mengukir Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Hakim lalu bertanya apakah jika bagian otak sudah sembuh David bisa kembali berjalan normal.

“Bisa tidak dalam arti ini, mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh, itu juga langsung mempengaruhi kepada aktivitas segala macam?” tanya hakim.

Tatang lalu menerangkan hal itu bisa saja terjadi, namun dia berpandangan otak David tidak bisa pulih 100 persen pasca-insiden penganiayaan.

“Kalau dia sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen,” jelas Tatang.

“Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang memengaruhi kepada kaki dan gerakan?” tanya hakim kemudian.

Baca juga:  Kasus Pungli Rutan, Dewas Jadwalkan Sidang Etik 3 Pegawai KPK pada 13 Maret

“Betul Yang Mulia,” ungkap Tatang.

Baca Juga:

David Ozora Masih Panggil Ayahnya dengan Sebutan “Mas”

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menilai jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi pengobatan maka diganti dengan tambahan kurungan penjara.

“Kenapa nilainya (biaya) banyak, makin lama dia dikurung,” ujar Jonathan.

Jonathan menyerahkan keputusan restitusi kepada majelis hakim. Meski nilai restitusi tersebut sangat besar, Mario harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan,” katanya.

Seperti diketahui, David dirawat hampir dua bulan di RS Mayapada pasca-insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Baca juga:  Exco PSSI Akui Seleksi Pemain Timnas Indonesia U-17 Tak Perlu Digelar

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Knu)

Baca Juga:

Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy



Source link