MerahPutih.com – Polri menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, langkah itu dilakukan setelah kepolisian menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BOS di pondok pesantren tersebut.
“Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7).
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Selain dana BOS, Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
Audit ini dilaksanakan bersama Inspektorat Kemenag.
“Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakal Kemenag,” terangnya.
Baca Juga:
Polisi Gandeng Kemenag Usut Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al-Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor atas beberapa kasus yang mengancamnya.
Namun sampai saat ini, belum ada yang berujung pada keputusan penyidik untuk menjerat sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Menkopolhukam Ungkap Sejarah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo