MerahPutih.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedianya akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Senin (24/7).
Sidang etik digelar terkait perbuatan Johanis Tanak yang menghapus pesan atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite.
Baca Juga
Sekjen Kemenhub Mangkir Panggilan KPK
Percakapan tersebut diduga melanggar etik lantaran dilakukan Johanis Tanak dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Adapun Sihite tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.
Namun, Johanis Tanak meminta dewas KPK untuk mengundur sidang dugaan pelanggaran etiknya. Dia beralasan tidak bisa menghadiri sidang etik karena tengah cuti.
Baca Juga
KPK bakal Panggil 6 Pejabat Bea Cukai Terkait LHKPN
“Ya benar, pak JT (Johanis Tanak) minta sidang diundur,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, kepada wartawan, Jumat (21/7).
Kendati demikian, Johanis mengatakan sidang harus tetap digelar pada Senin pekan depan. Dia menyebut pada agenda sidang tersebut bakal diputuskan perihal waktu sidang etik berikutnya.
“Diundur kapan akan diputus dalam sidang Senin tanggal 24 juli,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
KPK Usut Pejabat Daerah yang “Bermain” Nikel