Berita  

Disinggung KPK, Kejagung Minta Jaksa Segera Laporkan Harta Kekayaan

MerahPutih.com – Kejaksaan Agung langsung bereaksi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 446 jaksa belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kejagung mengakui, ada 501 pegawai yang belum melapor. Namun, tingkat kepatuhannya 95,97 persen.

“Jadi wajib lapor LHKPN 12.417, yang sudah lapor 11.916,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/7).

Baca Juga:

KPK Sebut Menpora Dito akan Revisi LHKPN, Status Hadiah Diganti Hibah Tanpa Akta

Ketut mengatakan, dari 501 pegawai yang belum melaporkan, tidak semuanya berstatus pejabat.

Ia menyebut, pegawai yang belum melaporkan LHKPN karena dipindahkan tugas ke instansi baru.

“Kebanyakan yang belum melaporkan karena sudah banyak pindah tugas atau dikaryakan di institusi/kementerian sehingga mereka tercatat di instansi barunya,” ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi HGU, KPK Cegah 2 Pejabat PTPN XI ke Luar Negeri

Kejagung akan meminta pegawai Kejaksaan untuk melaporkan LHKPN-nya sehingga tingkat ketaatan pelaporan LHKPN mencapai 100 persen.

“Termasuk (yang) karena alasan kelengkapan administrasi agar segera dilengkapi karena akan dilakukan evaluasi secara terus-menerus oleh Bidan Pengawasan,” katanya.

Baca Juga:

KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Jugi Prajogio Terkait Korupsi LNG Pertamina

Sekedar informasi, KPK mengungkap tingkat kepatuhan aparat penegak hukum dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepatuhan Polri dan Kejaksaan berada di atas 80 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada 100 pejabat di Mahkamah Agung yang belum melaporkan LHKPN.

Sedangkan Polri menjadi institusi yang menyisakan paling sedikit pejabatnya yang belum melaporkan kekayaannya. (Knu)

Baca Juga:

KPK Sebut Ada 8 Titik Rawan Korupsi di Kemenag, Termasuk Jual Beli Jabatan



Source link

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Meriahkan HUT Ke 79 Republik Indonesia