Berita  

DPRD DKI Ungkap Temuan Baru Kasus Dugaan PPSU Dipaksa Ngutang Pinjol

MerahPutih.com – Kabar petugas Penanganan Prasarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang dipaksa meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) oleh salah satu kepala seksi (Kasie) mulai menemui titik terang.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka menyebut kasus PPSU tersebut bukan pemaksaan dan pemerasan. Hal tersebut diketahui Andyka ketika dirinya menggali beberapa PPSU yang mengetahui pasti kasus itu.

Baca Juga

Pj Heru Respons Kasus PPSU Dipaksa Utang ke Pinjol

“Itu bukan ada pemerasan, bukan ada pemaksaan. Ini hasil komunikasi yang coba saya tanyakan ke sejumlah PPSU di sana. Tetapi ini berdasarkan sukarela, di mana namanya bisa digunakan untuk pinjam uang di koperasi,” ujar Andyka di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/7).

Baca juga:  Alami Gangguan Parah di Otak, Dokter Ungkap David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

Setelah dana dari koperasi cair, lanjut Andyka, uang tersebut digunakan oleh sang Kasie. Namun, setiap bulan Kasie selalu membayar rutin kepada PPSU untuk disetorkan kembali ke koperasi.

“Pada proses pembayaran tiap bulan, ASN yang bersangkutan itu membayar ke PPSU tersebut tetapi oleh PPSU (yang viralin) itu tidak dibayarkan ke koperasi sehingga munculah masalah dengan ada dalih pemerasan,” tuturnya.

Baca Juga

Heru Buka Posko Pengaduan, PDIP: Mengukuhkan Marwah Balai Kota Sebagai Istana Rakyat

“Saya rasa itu ranah personal ya. Kalau dikatakan itu sebagai pemaksaan, nah itu ada etiknya. Tapi kalau itu secara personal tidak ada pemaksaan, pinjam uang sama-sama, persoalan muncul ketika tagihan tidak dibayar,” lanjutnya.

Baca juga:  Fajar/Rian Ungkap Plus-Minus Tak Tampil Penuh di Babak 32 Besar Korea Open 2023

Kendati demikian, Andyka menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

“Biarkanlah kita serahin ke Inspektorat untuk diselidiki lebih lanjut,” ucap Andyka. (Asp).

Baca Juga

Heru Terima Aduan PPSU Dijadikan Sopir hingga Pengurus Rumah Lurah



Source link