MerahPutih.com – Kabar petugas Penanganan Prasarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang dipaksa meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) oleh salah satu kepala seksi (Kasie) mulai menemui titik terang.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka menyebut kasus PPSU tersebut bukan pemaksaan dan pemerasan. Hal tersebut diketahui Andyka ketika dirinya menggali beberapa PPSU yang mengetahui pasti kasus itu.
Baca Juga
Pj Heru Respons Kasus PPSU Dipaksa Utang ke Pinjol
“Itu bukan ada pemerasan, bukan ada pemaksaan. Ini hasil komunikasi yang coba saya tanyakan ke sejumlah PPSU di sana. Tetapi ini berdasarkan sukarela, di mana namanya bisa digunakan untuk pinjam uang di koperasi,” ujar Andyka di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/7).
Setelah dana dari koperasi cair, lanjut Andyka, uang tersebut digunakan oleh sang Kasie. Namun, setiap bulan Kasie selalu membayar rutin kepada PPSU untuk disetorkan kembali ke koperasi.
“Pada proses pembayaran tiap bulan, ASN yang bersangkutan itu membayar ke PPSU tersebut tetapi oleh PPSU (yang viralin) itu tidak dibayarkan ke koperasi sehingga munculah masalah dengan ada dalih pemerasan,” tuturnya.
Baca Juga
Heru Buka Posko Pengaduan, PDIP: Mengukuhkan Marwah Balai Kota Sebagai Istana Rakyat
“Saya rasa itu ranah personal ya. Kalau dikatakan itu sebagai pemaksaan, nah itu ada etiknya. Tapi kalau itu secara personal tidak ada pemaksaan, pinjam uang sama-sama, persoalan muncul ketika tagihan tidak dibayar,” lanjutnya.
Kendati demikian, Andyka menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
“Biarkanlah kita serahin ke Inspektorat untuk diselidiki lebih lanjut,” ucap Andyka. (Asp).
Baca Juga
Heru Terima Aduan PPSU Dijadikan Sopir hingga Pengurus Rumah Lurah