Berita  

DPRD Pangandaran Soroti Masalah Drainase Tak Tertata, Siap Ambil Langkah Tegas

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin dengan sejumlah instansi terkait membahas persoalan drainase yang dinilai tidak tertata dengan baik. ist

BERITA PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyoroti serius persoalan drainase yang dinilai tidak tertata dengan baik di sejumlah wilayah.

Sejumlah saluran air milik pemerintah daerah ditemukan tertutup bahkan berdiri di atas lahan milik pihak tertentu.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, ada drainase yang tiba-tiba berada di dalam benteng, bahkan di atas tanah milik pihak tertentu.

Menindaklanjuti hal itu, DPRD telah memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya Bagian Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP).

“Langkah ini dilakukan agar permasalahan drainase di Kabupaten Pangandaran dapat diselesaikan secara menyeluruh dan terarah,” kata Asep.

Asep menuturkan, drainase merupakan aset pemerintah yang harus dijaga dan dilindungi, karena menyangkut tata kelola air dan keselamatan lingkungan.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. DPRD sudah melibatkan BPN untuk memastikan batas dan luasan tanah milik pemerintah daerah agar titik drainase yang bermasalah dapat diidentifikasi dengan jelas,” tuturnya.

Sistem Drainase Jadi Hal Mendesak

Asep menilai, perhatian terhadap sistem drainase, baik di kawasan utama maupun lingkungan permukiman, kini menjadi hal mendesak.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan air yang buruk dapat menimbulkan risiko besar, seperti potensi banjir dan kerusakan ekologi.

Ia mencontohkan kasus di Pulau Baai sebagai pelajaran penting bagi Pangandaran agar lebih serius dalam menata sistem tata air.

“Kasus itu menjadi bukti nyata kegagalan dalam pengelolaan drainase dan lingkungan,” ucapnya.

Selain itu, Asep mendorong agar dilakukan revitalisasi saluran air guna mengatur elevasi aliran air agar tidak terjadi genangan.

Ia menilai, upaya ini tidak selalu membutuhkan biaya besar jika dilakukan dengan perencanaan matang serta koordinasi lintas instansi.

Sebagai bentuk ketegasan, Asep menegaskan DPRD tidak akan ragu mengambil langkah hukum atau administratif jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti.

“Bangunan atau benteng yang berdiri di atas lahan milik pemerintah dan menutup jalur drainase akan dibongkar demi kepentingan umum,” tegasnya.

Exit mobile version