Berita  

DPRD tekankan ASN Pemkot Surabaya netral di Pemilu 2024

DPRD tekankan ASN Pemkot Surabaya netral dalam pemilihan umum 2024
“Menjaga netralitas ASN itu serupa juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,”

Surabaya – Komisi A Bidang Hukum dan juga Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) setempat menjaga netralitas menjauhi penyelenggaraan pilpres 2024.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni pada Surabaya, Selasa, mengatakan, kehormatan ASN itu terlihat dari kenetralannya dalam setiap tahapan pemilihan umum baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.

"Menjaga netralitas ASN itu identik juga menjaga kehormatan korpnya sendiri," ujar Toni panggilan akrab Arif Fahtoni ini.

Toni menjelaskan, di dalam era penyelenggaraan media sosial (medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang mana bersangkutan untuk mempunyai preferensi kesukaan terhadap figur.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Gelar Aksi Skrining Fisioterapis Lansia

Namun, lanjut dia, hal itu tidaklah boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan juga perbuatan untuk ASN ini.

"Lisan itu, bercerita capres ini bagus, capres ini biasa. Atau ASN itu me-like (menyukai) calon di area medsos. Dengan me-like itu berarti ASN menunjukkan ketidaknetralannya," ucap Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Oleh lantaran itu, Toni mengingatkan kepada ASN di tempat Surabaya untuk bersama-sama menjaga kehormatannya dengan berkomitmen penuh menjaga netralitasnya baik dalam pemilihan umum ini.

"Semakin ASN bukan netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri," katanya.

Toni menegaskan, ASN itu sadar tak sadar pilihan hidup yang digunakan disadari betul bahwa, sebagian hak asasinya diambil oleh negara melalui peraturan.

Baca juga:  Romahurmuziy Tegaskan PPP Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan pemilihan 2024

"Jadi ASN harus netral sekalipun pada media sosial," katanya.

Anggota Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Surabaya Puadi mengatakan, pada pemilihan umum ini, ASN dilarang menciptakan unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tiada boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, juga comment di area medsos (peserta pemilu)," katanya.

Hal itu juga sudah pernah diatur di dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan juga Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
 

Sumber: Antara