MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu di PTPN XI.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan perkara.
Kendati demikian, Ali belum membeberkan identitas lima orang yang dicegah keluar negeri tersebut. Dia hanya menyebut bahwa lima orang itu terdiri dari dua pejabat di PTPN XI dan tiga orang pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi PTPN XI Capai Puluhan Miliar Rupiah
“KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).
“Pihak dimaksud yaitu 2 pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta,” imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau hingga Oktober 2023.
Menurut Ali, batas waktu pencegahan dapat kembali diperpanjang dengan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Durasi cegah untuk 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik,” ungkap Ali.
Baca Juga:
Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya
Ali meminta pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan jika sewaktu-waktu tim penyidik membutuhkan bahan keterangan.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’