Berita  

Ganjar Klaim Desain Baju Hitam Putih Relawannya Pilihan Jokowi

MerahPutih.com – Bakal calon presiden PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo bertemu para relawan pendukung dalam agenda Silaturahmi 1 Muharam 1445H di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Menariknya, Ganjar bersama para relawan serentak menggunakan kemeja dengan motif garis hitam dan putih.

Ganjar menyebut, desain baju hitam putih yang digunakannya diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

Pencabutan Baliho Bergambar Ganjar Bukti Netralitas TNI dalam Pilpres

“Pak Jokowi memberikan desain baju yang saya pakai ini,” katanya usai acara, seperti dikutip Antara.

Ganjar mengungkapkan, desain baju tersebut diberikan Jokowi saat makan siang bersama, beberapa waktu lalu.

“Beliau menyampaikan selembar kertas kepada saya. Pak Ganjar, mungkin ini bagus. Saya lihat, saya bolak, saya balik, apa yang bagus itu adalah baju yang saya pakai ini,” jelasnya.

Baca juga:  Ganjar dan Sandiaga Uno Sering Bertemu Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

Menurut Ganjar, telah terjadi perubahan besar dalam lanskap politik nasional di mana nama relawan kemudian diperhitungkan dalam sistem politik Indonesia.

“Setidaknya dua kali pemilu, ternyata relawan sangat menentukan,” ujarnya.

Baca Juga:

Puan Ajak Jurkam Muda Ganjar Ciptakan Pemilu 2024 dengan Gembira

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Dewa United FC Puncaki Klasemen, Jan Olde Riekerink Minta Pemain Tetap Rendah Hati

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Baca Juga:

Andika Perkasa Ungkap Ganjar Punya Modal Integritas dan Kejujuran yang Tinggi



Source link