Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat menandatangani perjanjian kerja sejenis atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di area provinsi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor di dalam Manokwari, Selasa, mengatakan pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.
"Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan hal yang dimaksud mudah, lalu pemerintah terus membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Jems Mayor.
Ia menjelaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengamankan serta memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.
Oleh sebabnya, sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas kemudian keberlanjutan tanah wakaf sekaligus melakukan konfirmasi aset itu dikelola secara efisien kemudian memberikan manfaat yang tersebut optimal.
"Sertifikasi juga mencegah sengketa kepemilikan lalu pengelolaan tanah wakaf di tempat masa depan," tutur dia.
Menurut dia untuk meningkatkan jumlah agregat tanah wakaf yang digunakan bersertifikat, maka Kanwil Kemenag tingkat kabupaten/kota harus menandatangani nota kesepahaman dengan BPN pada masing-masing wilayah.
Selain itu, para Bimas Islam kemudian Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap wilayah kerja harus bergerak menyosialisasikan peraturan serta mekanisme pendaftaran tanah wakaf bagi masyarakat.
"Berikan pendampingan terhadap rakyat yang digunakan mau mewakafkan harta benda mereka untuk memberikan manfaat bagi orang lain," ucap Jems Mayor.
Ia berharap dengan adanya penandatangan MoU tingkat provinsi maupun kabupaten, seluruh aset wakaf mempunyai legalitas hukum negara lalu hukum adat terutama di tempat wilayah Papua Barat.
Kerja sejenis percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dimaksud dijalankan secara berkesinambungan akan meminimalisasi konflik serta penyalahgunaan seluruh aset-aset wakaf.
"Dengan adanya penandatanganan MoU, kami berharap tidaklah ada lagi tanah wakaf yang tidaklah miliki kekuatan hukum baik hukum negara maupun adat," tutur Jems Mayor.
Kepala BPN Papua Barat John Wiclif Aufa menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang dimaksud telah terjadi ditandatangani akan menjadi panduan teknis dalam penyelenggaraan sertifikasi tanah wakaf guna mewujudkan tertib administrasi yang digunakan akuntabel, efektif, efisien, dan juga berkelanjutan.
Nota kesepahaman hal itu nanti ditindaklanjuti ke Bimas Islam dan juga Kepala KUA tingkat kabupaten/kota supaya gerakan sertifikasi berjalan dengan lancar dan maksimal.
"Karena sertifikat itu penting untuk mengamankan harta benda wakaf dari sengketa atau penyalahgunaan oleh pihak tertentu," ujar Jhon Wiclif.
Ia menuturkan total tanah wakaf yang tersebut sudah pernah memiliki sertifikat ada 69 lokasi dengan luas mencapai 170.979 meter persegi, sedangkan 166 lokasi seluas 1.085.949 meter persegi belum tersertifikasi.
Penandatangan MoU menjadi dasar dalam merealisasikan program percepatan sertifikasi harta benda wakaf di area wilayah Papua Barat dan juga Papua Barat Daya.
"Saya optimis dengan adanya MoU ini, maka program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan lancar," ujar Jhon Wiclif.
Sumber: Antara