Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Klarifikasi IMI

Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Klarifikasi IMI

cekber.com Jakarta – Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bidang Mobilitas, Rifat Sungkar mengungkapkan bahwa kendaraan listrik mampu menjadi kesempatan bagi modifikator lokal untuk berkarya. Terutama apabila dibarengi dengan prasarana yang mana diberikan lalu kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

“Kita problem utamanya, tiada dapat bangun mesin, tidaklah sanggup bangun gearbox, tak mampu bangun gardan. Dengan masuknya era kendaraan listrik sekarang, potensi kita jarak jauh lebih banyak besar,” kata Rifat Sungkar di pembukaan talkshow di tempat IIMS 2024, diambil dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 25 Februari 2024.

Rifat mengungkapkan bahwa orang Indonesia mampu mendirikan candi, artinya kemampuan orang Inodnesia sangat hebat. Hal ini juga diharapkan bisa saja terjadi di dalam sektor otomotif di dalam masa mendatang. 

Untuk diketahui, regulasi persoalan modifikasi kendaraan ini sudah tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Para modifikator lokal mampu berkreasi pada kendaraannya namun tetap saja memperhatikan beberapa ketentuan yang digunakan ditetapkan pemerintah.

Ketentuan yang tersebut tertuang pada beleid yang disebutkan antara lain mengenai jarak sumbu, konstruksi, merek mesin juga tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1.

“Aturan yang mana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 itu sudah ada sangat jelas,” kata Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho.

Kendati demikian, pasca dimodifikasi, kendaraan tiada sanggup secara langsung bebas beroperasi di area jalan raya. Sebab, kendaraan modifikasi yang dimaksud perlu lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Kementerian Perhubungan.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: 5 Tips Berkendara Mobil di area Musim Hujan Lebat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel pada atas? Mari bergabung dalam membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Sumber: Tempo

Exit mobile version