Berita  

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Aktivitas Keramba Jaring Apung di Pantai Timur

BERITA PANGANDARAN – Aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat maupun Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi KJA bersama tokoh masyarakat, anggota dewan, serta pihak terkait.

Menurutnya, Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 42 mengatur tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara itu, Perbup Pangandaran tahun 2014 dan 2016 juga menegaskan bahwa wilayah Pangandaran bukan merupakan zona budidaya.

“Pasal 37 Perbup Pangandaran mengatur tentang zona industri, sedangkan Pasal 38 menyebutkan zona budidaya hanya berada di Parigi dan Cijulang. Artinya, dari regulasi yang ada, Pangandaran memang tidak ditetapkan sebagai kawasan budidaya,” kata Asep, Sabtu 2 Agustus 2025.

Asep menegaskan, aktivitas KJA harus sesuai dengan tata ruang dan memperhatikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tidak boleh bertabrakan.

“KKPRL bukan izin usaha atau izin membangun, melainkan hanya izin lokasi. Dari hasil diskusi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kalau tidak ada kesesuaian aturan dan menimbulkan persoalan, maka regulasi teknis perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Asep menyebutkan, DPRD akan memfasilitasi masyarakat untuk menggelar rapat bersama Pemda guna membahas persoalan tersebut. Sambil menunggu hasil kajian, ia meminta PT PBS selaku pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas KJA di Pantai Timur.

Dalam peninjauan tersebut, Asep juga menyoroti potensi masalah yang ditimbulkan dari keberadaan KJA, mulai dari aspek konservasi, terganggunya aktivitas wisata, hingga aktivitas nelayan.

“Kita sudah lihat langsung, bahkan sampai mengecek kedalaman KJA. Dari sisi konservasi, pariwisata dan nelayan, semuanya berpotensi terganggu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi persoalan sosial,” sebutnya.

Exit mobile version