Berita  

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM, Sejumlah Pelaku Diamankan

BERITA PANGANDARAN – Polres Pangandaran, Polda Jabar, berhasil mengamankan sejumlah pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) setelah melakukan pengungkapan kasus pada 8 Januari 2025.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pengoplosan ini terjadi di Dusun Sidahurip, RT04/RW05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Dalam aksinya, tersangka utama berinisial AH mencampurkan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia bening yang disebut sebagai keputihan atau solpwn, dengan perbandingan dua berbanding delapan.

“Campuran itu kemudian diperjualbelikan dan didistribusikan ke masyarakat di dalam maupun luar Kabupaten Pangandaran,” kata Mujianto saat Konferensi Pers, Rabu 12 Februari 2025.

Mujianto menerangkan, praktik ilegal ini terungkap pada 8 Januari 2025. Ditemukan cairan kimia bening yang digunakan lebih banyak dibandingkan BBM Pertamax dalam penyimpanan tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki 5.000 liter dan tangki 15.000 liter.

“Dalam menjalankan aksinya, AH dibantu oleh dua tersangka lainnya, yakni PT dan S, serta menyimpan sebagian BBM oplosan tersebut di tempat milik AP. Kami juga mengamankan sejumlah beberapa barang bukti,,” terangnya.

Di antaranya, 5 tandon berkapasitas 1.000 liter; 1 tandon berisi 900 liter BBM oplosan; 4 drum berkapasitas 100 liter berisi BBM oplosan; 58 jeriken biru berkapasitas 30 liter;

Kemudian, selang; nosel dan corong berbagai warna; perangkat CCTV dan monitor LG; pewarna hijau solvent; pewarna kuning serbuk (kode 102602); serta tiga jenis pewarna lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” sebutnya.

Exit mobile version