Berita  

Spanduk Penolakan Miras dan Tempat Hiburan Ilegal Bermunculan di Pangandaran, Warga Desak Pemkab Bertindak

BERITA PANGANDARAN – Spanduk bertuliskan penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal muncul di sejumlah titik di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Salah satu spanduk yang terpasang di wilayah Kecamatan Pangandaran bertuliskan “Pangandaran Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal. Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul. Tindak Tegas, Brantas Bandar dan Bekingnya”.

Ketua Forum Umat Islam (FUI) Pangandaran, Maman Nugraha membenarkan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan inisiatif masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap maraknya peredaran miras di daerah itu.

“Peredaran miras di Pangandaran sangat bebas. Ada yang dekat masjid, dekat sekolahan dan di tengah lingkungan masyarakat dijual secara bebas. Semuanya ilegal,” kata Maman, Jumat 10 Oktober 2025.

Maman menerangkan, pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat telah melakukan audiensi lebih dari dua kali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata yang dilakukan.

“Audiensi itu bukan atas keinginan kami pribadi, tapi aspirasi masyarakat Pangandaran. Mereka tidak berani melapor ke RT atau RW, jadi kami hanya menjadi penyambung lidah mereka,” terangnya.

Maman menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah mengingatkan Pemkab mengenai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang seharusnya menjadi dasar penertiban.

“Perda Minol sudah jelas mengatur larangan dan pembatasan. Kalau Perda itu sudah dibuat, tolong ditegakkan. Jangan hanya jadi formalitas,” jelasnya.

Maman menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berbagai ormas Islam telah ikut dalam audiensi untuk mendorong penegakan aturan tersebut. Ia menilai aktivitas negatif seperti penjualan miras dan praktik prostitusi di tempat hiburan malam justru dibiarkan.

“Contohnya di Pamugaran, ada tempat hiburan yang buka terang-terangan, bahkan jadi ajang prostitusi. Tahun lalu sempat disegel, tapi sekarang beroperasi lagi. Pemkab ke mana? Kalau kami menegur, malah dibilang radikal. Padahal yang tidak menegakkan Perda itulah yang sebenarnya radikal,” sebutnya.

“Kami juga mencurigai adanya oknum yang menjadi pelindung aktivitas ilegal itu. Kalau tidak ada beking, pasti sudah ditindak. Artinya, ada yang melindungi,” ucapnya.

Satpol PP Pangandaran Dorong Penertiban Perizinan

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pangandaran Rusnandar menyampaikan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan aturan.

“Saat ini kami lebih fokus mendorong penertiban dari sisi perizinan. Jika belum berizin, silakan ditempuh terlebih dahulu,” kata Rusnandar.

Terlebih, kata Rusnandar, sesuai Perda Minuman Beralkohol Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu, salah satunya harus berjarak minimal 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah dan kawasan bermain anak-anak.

Exit mobile version