PANGANDARAN, CEKBER.com – Transparansi tata kelola dana zakat dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda. Publik mempertanyakan perbandingan antara dana yang dihimpun, porsi kebutuhan operasional lembaga, serta besaran riil yang disalurkan kepada kaum dhuafa.
Sorotan tersebut salah satunya disuarakan oleh tokoh pemuda asal Kecamatan Padaherang, Padna. Ia menilai masyarakat dan muzaki berhak mengetahui neraca penerimaan dan pendistribusian dana umat secara terbuka.
Pemuda Pertanyakan Porsi Hak Amil dan Operasional Lembaga
Padna menyayangkan jika pemanfaatan dana hasil penghimpunan zakat justru diduga lebih condong terserap untuk pos administrasi dan operasional kantor ketimbang dirasakan oleh penerima manfaat langsung.
“Saya menyayangkan jika duit hasil zakat diduga lebih besar digunakan untuk administrasi atau gaji pegawai daripada disalurkan kepada kaum dhuafa,” ujar Padna.
Ia menegaskan, keberadaan lembaga amil mestinya dirasakan nyata oleh kelompok rentan. Padna mendesak pihak Baznas Pangandaran memaparkan secara terbuka regulasi Perbaznas terkait batasan operasional serta rincian arus kas masuk dan keluar.
“Peran mereka kan untuk menyalurkan zakat yang sudah dikumpulkan, bukan malah sebagian dimonopoli untuk kepentingan lembaga. Berapa duit yang masuk dan berapa duit yang keluar untuk membantu warga yang membutuhkan, itu harus diketahui masyarakat,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, jika porsi kelembagaan dinilai membebani amanah umat, warga bisa saja lebih memilih menyalurkan zakat secara mandiri langsung kepada mustahik di lingkungan terdekat.
Baznas Beberkan Realisasi: Penerimaan Reguler Rp80 Jutaan per Bulan
Menanggapi berkembangnya sorotan publik, Ketua Baznas Kabupaten Pangandaran, Hendri Suganda, memberikan penjelasan resmi mengenai struktur perolehan dan alokasi dana dari kalangan ASN daerah.
Hendri menerangkan, perolehan rutin zakat profesi dan infak dari ASN saat ini berada di bawah nominal Rp90 juta setiap bulannya.
”Untuk zakat ASN itu di bawah Rp90 juta, rata-rata sekitar Rp80 jutaan per bulan,” tutur Hendri saat dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2026.
Mayoritas ASN Menyalurkan Infak Sukarela
Secara teknis aturan syariat dan kelembagaan, zakat profesi mestinya dipotong sebesar 2,5 persen dari total penghasilan kotor (gaji dan tunjangan) bagi pegawai yang sudah masuk nishab.
Namun Hendri mengungkapkan, kenyataan di lapangan mayoritas ASN Pangandaran belum membayar zakat penuh 2,5 persen, melainkan berinfak sukarela.
”Kenyataannya kebanyakan yang masuk itu kategori infak. Variatif nilainya, ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, guru-guru ada yang Rp5 ribu, hingga Rp100 ribu. Jadi mayoritas masuknya ke infak, bukan zakat penuh 2,5 persen,” bebernya.
Aturan Hak Amil Mengacu Regulasi Perbaznas
Menjawab kecurigaan terkait besaran operasional dan gaji para amil pelaksana, Hendri menegaskan seluruh pemotongan hak amil tunduk ketat pada Peraturan Baznas (Perbaznas) Pusat.
Ia merinci, pemotongan hak amil hanya ditarik dari penerimaan dana reguler (kisaran Rp80 jutaan), dengan porsi 12,5 persen untuk kategori zakat dan maksimal 20 persen untuk kategori infak. Dana tersebut dimanfaatkan guna menopang operasional serta honor lima orang staf amil pelaksana di kantor.
Adapun terkait publikasi digital, Hendri mengakui laman situs web resmi belum mengunggah seluruh rincian transaksi per pos secara menyeluruh. Kendati demikian, seluruh arsip pembukuan bulanan per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersimpan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang pendistribusian kantor Baznas Pangandaran.
”Data pembukuan per dinas maupun pengeluaran bulanan ada lengkap di kantor. Memang untuk publikasi di website belum 100 persen ditampilkan seluruhnya, tetapi data kumulatif bulanan tetap tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Hendri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan