​PANGANDARAN, CEKBER.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah mengusut kasus dugaan pengrusakan puluhan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Fasilitas negara yang dirusak tersebut berlokasi di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

​Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias menyatakan, pihak kepolisian telah menerima beberapa laporan terkait insiden ini. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif.

​”Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta mendalami seluruh informasi yang diperoleh,” kata Idas dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.

​Kronologi Pengrusakan Lahan PTPN I

​Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, aksi pengrusakan ini menyasar sedikitnya 63 pohon karet siap produksi. Insiden tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu antara 21 hingga 23 Juni 2026.

​Merespons laporan dari pihak PTPN, Satreskrim Polres Pangandaran langsung menerbitkan administrasi penyelidikan dan menggelar olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti awal di lapangan.

​Diduga Melibatkan Oknum Ormas

​Informasi awal yang dihimpun oleh penyidik mengindikasikan adanya keterlibatan oknum dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat dalam aksi penebangan pohon karet tersebut. Kendati demikian, polisi menegaskan belum bisa mengambil kesimpulan sepihak.

​”Informasi tersebut (keterlibatan oknum ormas) masih dalam proses pendalaman. Kami belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti dan fakta hukum terpenuhi,” ujar Idas.

​Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan peristiwa tersebut.

​Polisi Minta Masyarakat Tenang

​Mengantisipasi adanya gesekan atau disinformasi di tengah masyarakat, Polres Pangandaran mengimbau publik untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum terverifikasi.

​Polres Pangandaran menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ditemukan kepastian hukum yang berkekuatan tetap.