​PANTAI BARAT Pangandaran selalu punya cara untuk memikat rindu. Deburan ombaknya yang konsisten, garis pantai yang melandai, hingga matahari terbenam yang jatuh tepat di pelukan samudera, menjadikannya primadona wisata Jawa Barat. Namun, di balik kemolekan alam yang diklaim sebagai milik publik itu, kini terselip kegusaran yang kian nyaring: privatisasi kebutuhan dasar.

​Beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan bangga membangun beberapa unit kamar mandi umum (toilet) di sepanjang jalur pantai. Proyek ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik, melainkan sebuah pernyataan politik bahwa pemerintah hadir untuk menjamin kenyamanan wisatawan. Niatnya mulia, dan seharusnya tetap begitu, yakni menyediakan fasilitas gratis bagi siapa saja yang ingin membilas badan dari asinnya air laut atau sekadar menunaikan hajat biologis.

​Namun, realita di lapangan hari ini bercerita lain. Fasilitas yang dibangun dengan uang pajak rakyat tersebut perlahan beralih rupa menjadi “tambang emas” kecil bagi segelintir individu. Tulisan “Gratis” yang dulu menjadi janji manis kini terkubur di bawah tatapan tajam penjaga meja dan kardus berisi uang recehan.

​Anatomi Privatisasi Terselubung

​Fenomena dikomersialkannya toilet umum di Pangandaran adalah potret klasik dari lemahnya pengawasan aset daerah. Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan negara, dibangun dengan APBD, dan diperuntukkan bagi layanan publik, bisa “dicaplok” oleh pengelolaan perorangan tanpa regulasi yang transparan?

​Para wisatawan kini mengeluh. Bukan sekadar soal nominal Rp2.000 atau Rp5.000 yang diminta, melainkan soal hak mereka sebagai pembayar retribusi masuk kawasan wisata. Saat seorang turis membayar tiket masuk di gerbang utama, secara implisit ia tengah menyewa kenyamanan dan fasilitas di dalam kawasan tersebut. Ketika di dalam ia kembali “dipalak” untuk kebutuhan dasar seperti sanitasi, maka terjadi duplikasi pungutan yang tidak sehat.

​Lebih jauh lagi, pengelolaan oleh perorangan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas. Ke mana larinya uang-uang receh yang terkumpul setiap harinya? Jika ada seribu orang yang membilas badan dalam satu hari libur panjang, ada jutaan rupiah yang berputar di satu titik toilet. Jika dikalikan dengan puluhan titik di sepanjang pantai, angkanya fantastis. Sayangnya, besar kemungkinan uang tersebut tidak masuk ke kas daerah sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah), melainkan menguap ke saku-saku pribadi dengan dalih “biaya kebersihan” atau “upah jaga”.

​Negara yang Absen dan Pembiaran Terstruktur

​Masalah ini bukan sekadar soal pungutan liar (pungli), melainkan soal absensi negara. Pemerintah daerah seringkali berdalih bahwa mereka tidak memiliki anggaran yang cukup untuk biaya pemeliharaan, air dan kebersihan harian toilet-toilet tersebut. Maka, menyerahkannya kepada warga lokal dianggap sebagai solusi praktis.

​Namun, “solusi praktis” ini adalah bentuk cuci tangan birokrasi. Dengan membiarkan pengelolaan jatuh ke tangan individu tanpa kontrak yang jelas, pemerintah sebenarnya sedang memelihara konflik horizontal dan merusak citra pariwisata Pangandaran. Wisatawan yang merasa diperas akan membawa pulang cerita buruk, yang dalam jangka panjang jauh lebih mahal harganya dibanding biaya perawatan toilet.

​Jika pemerintah memang ingin menggandeng masyarakat, skemanya harus formal. Ada sistem bagi hasil yang jelas, ada standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi, dan yang paling penting: tarif harus legal dan masuk akal. Bukan berdasarkan “kebijakan” sepihak si penjaga pintu.

​Sanitasi adalah Hak, Bukan Komoditas

​Dalam kacamata tata kota dan pariwisata modern, sanitasi adalah bagian tak terpisahkan dari hak atas ruang publik. Membayar untuk menggunakan toilet di pusat perbelanjaan mewah mungkin bisa dimaklumi karena statusnya sebagai properti swasta. Namun, di pantai publik, toilet adalah infrastruktur dasar setara dengan trotoar atau lampu jalan.

​Bayangkan jika setiap lampu jalan di Pangandaran dijaga oleh perorangan dan setiap orang yang lewat di bawah cahayanya dipungut biaya dengan alasan “biaya ganti bohlam”. Konyol, bukan? Itulah yang terjadi pada toilet-toilet di Pantai Barat saat ini.

​Keberadaan kamar mandi ini awalnya adalah simbol kemajuan. Namun, tanpa pengelolaan yang berintegritas, ia justru menjadi simbol kemunduran, sebuah kemunduran menuju praktik premanisme berkedok jasa pelayanan.

​Mencari Jalan Keluar: Restorasi Fungsi Publik

​Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak boleh terus menutup mata atau sekadar memberi imbauan normatif. Perlu ada langkah konkret untuk merestorasi fungsi asli fasilitas ini:

  • ​Audit dan Inventarisasi Aset: Pemerintah harus mendata ulang seluruh toilet tersebut dan memperjelas status hukum pengelolaannya saat ini. Siapa yang memberi izin? Apa dasar hukumnya?
  • ​Model Pengelolaan Profesional: Jika Pemkab merasa terbebani dengan biaya operasional, serahkan pengelolaannya kepada BUMD atau pihak ketiga yang profesional melalui lelang terbuka. Dengan begitu, standar kebersihan terjaga, dan pemasukan bagi daerah terukur.
  • ​Digitalisasi atau Transparansi Tarif: Jika memang harus berbayar untuk menutupi biaya air dan listrik, maka tarif tersebut harus ditetapkan melalui Perda atau Perbup. Tidak boleh ada harga “tembak” yang berbeda-beda antar satu toilet dengan lainnya.
  • ​Kembalikan Hak “Gratis” untuk Fasilitas Tertentu: Setidaknya, sediakan beberapa titik yang benar-benar gratis total sebagai pilihan bagi wisatawan, sebagai bukti bahwa pemerintah masih memiliki keberpihakan pada publik.

Penutup

​Pangandaran sedang berambisi menjadi wisata kelas dunia. Namun, mimpi besar itu akan selalu terganjal oleh masalah-masalah “kecil” yang menjengkelkan seperti carut-marutnya pengelolaan toilet. Wisatawan kelas dunia tidak hanya mencari pemandangan indah, tapi juga kepastian hukum dan kenyamanan fasilitas.

​Komersialisasi toilet di Pantai Barat adalah alarm bagi kita semua. Bahwa di negeri ini, seringkali aset publik yang dibangun dengan niat baik berakhir menjadi bancakan karena lemahnya pengawasan. Jangan sampai hanya karena urusan “kamar mandi”, nama besar Pangandaran menjadi kotor. Sudah saatnya pemerintah mengambil alih kembali apa yang menjadi milik rakyat, dan mengembalikannya kepada rakyat dengan cara yang bermartabat.

​Jangan biarkan toilet-toilet itu terus berdiri sebagai monumen kegagalan tata kelola. Kembalikan fungsinya, bersihkan praktiknya, dan biarkan wisatawan menikmati deburan ombak tanpa harus was-was merogoh kocek untuk sekadar membasuh kaki.

Disclaimer:
Seluruh muatan dalam artikel ini bersifat opini subjektif yang disusun berdasarkan fakta sosiologis di kawasan Pantai Barat Pangandaran. Redaksi menyambut baik ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama Pemerintah Daerah maupun Dinas Pariwisata, guna memastikan keberimbangan informasi terkait tata kelola fasilitas publik.