Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. koperasi media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan pedoman kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
A. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
B. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dikunjungi oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang terpasang pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan penggalian pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
C. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaan dan tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan dalam waktu cepat. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
D. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib melanjutkan upaya pengungkit, dan setelah pengungkit ditemukan, hasil pengungsian dicantumkan pada berita pemutakhiran (pembaruan) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib syarat dan ketentuan mengenai Isian Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
B. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses login terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua Buat Isian Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
C. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan bahwa Isi Buatan Pengguna yang tertarik:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat konten yang mengandung dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak mencantumkan kesalahan orang yang cacat, cacat, cacat jiwa, atau cacat fisik.
D. Media siber memiliki hak mutlak untuk menghapus atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna.
F. Media siber wajib menyunting, melacak, dan melakukan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan ketentuan butir (c), mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
G. Media yang memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan yang melanggar ketentuan pada butir (c).
H. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
B. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
C. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
D. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita yang dilakukan oleh pemilik media siber dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhkan sanksi hukum denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
A. Berita yang sudah masalah SARA tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait terkait ARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Per.
B. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
C. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
B. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib iklan iklan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media wajib mewajibkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas perselisihan mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).