PANGANDARAN, CEKBER.com – Munculnya klaim kepemilikan lahan di kawasan pesisir Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memicu sorotan tajam publik. Menanggapi polemik tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendesak pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria untuk mengusut legalitas kepemilikan lahan.
Ironisnya, tim bentukan Surat Keputusan (SK) Bupati pada era kepemimpinan Jeje Wiradinata itu sudah ada sejak 2024. Namun, kinerjanya baru kembali ditagih setelah kemunculan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan pantai mencuat ke ruang publik.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menegaskan, mandat tim tersebut tidak sebatas menertibkan tanah terlantar. Tim terpadu bertugas menginventarisasi konflik pertanahan, mengevaluasi struktur penguasaan dan pemanfaatan ruang, hingga mengawal redistribusi tanah lewat reforma agraria.
”Tugas tim ini sebetulnya cukup banyak. Tidak hanya persoalan tanah terlantar, tetapi juga menginventarisasi potensi masalah dan mengevaluasi struktural kepemilikan serta pemanfaatan lahan,” ujar Asep, Senin 7 September 2026.
Desak Verifikasi Lapangan dan Telusuri Riwayat Tanah
Menurut Asep, penyelesaian polemik di Pantai Madasari tidak cukup diselesaikan di atas meja kerja birokrasi. Ia meminta tim terpadu segera turun langsung ke lapangan untuk menguji kesesuaian fisik lahan dengan dokumen hukum yang terbit.
Penelusuran warkah dan sejarah kepemilikan dinilai krusial guna mengungkap musabab terbitnya dokumen hak milik pribadi di kawasan pesisir tersebut.
”Langkah yang harus dilakukan tentunya segera turun ke lapangan. Lihat sejarah tanahnya seperti apa dan bagaimana kondisi fisiknya hari ini,” kata Asep.
Selain verifikasi teknis, Asep menggarisbawahi perlunya pemetaan para pihak berkepentingan (stakeholders) serta pendekatan persuasif. Mediasi terukur dipandang penting untuk mencegah friksi horizontal atau konflik terbuka antara warga dan pemegang sertifikat.
”Pemerintah daerah harus memetakan, melakukan pendekatan, dan mediasi untuk merumuskan langkah penanganan lanjutan,” ucapnya.
Audit Agraria: Sertifikat di Harim Laut Harus Dicabut
Asep menegaskan, audit agraria harus menjadi rujukan mutlak pemangku kebijakan. Apabila audit membuktikan adanya cacat prosedur atau pelanggaran zonasi dalam penerbitan dokumen pertanahan, pemerintah tak boleh ragu mengambil langkah hukum tegas.
”Kalau nanti di dalam audit agrarianya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sertifikat itu harus dicabut demi hukum,” tutur Asep.
Ia menyoroti indikasi masuknya sertifikat tersebut ke dalam zona harim laut atau sempadan pantai. Secara regulasi, sempadan pantai merupakan area publik yang dilindungi hukum dan tidak boleh dialihkan menjadi hak milik perorangan secara serampangan.
”Dalam ketentuan tata ruang dan pertanahan, harim laut itu tidak bisa menjadi SHM,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Kegaduhan agraria di Madasari bermula dari pemasangan plang bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan Karang Sebrotan. Langkah sepihak tersebut memancing tanda tanya warga lokal, mengingat area berkarang di bibir pantai itu selama ini diakses secara bebas oleh publik dan dipahami sebagai tanah sempadan yang tak dapat diperjualbelikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan