PANGANDARAN, CEKBER.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, dipastikan dapat tersenyum lebar. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan cair mulai Jumat 13 Maret 2026.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengonfirmasi, landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR ASN telah terbit. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk segera mengeksekusi pencairan dana tersebut.
“Sudah keluar (PP-nya), insya Allah besok sudah bisa dicairkan,” ujar Citra saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis 12 Maret 2026.
Nasib THR PPPK Paruh Waktu
Meski anggaran untuk ASN dan PPPK penuh waktu sudah tersedia, nasib THR bagi tenaga PPPK paruh waktu masih dalam tahap pertimbangan. Secara aturan formal, kelompok ini memang tidak masuk dalam skema penerima THR. Namun, Citra menyatakan pihaknya tengah mengupayakan solusi agar mereka tetap mendapatkan tunjangan.
“Lagi saya pikirkan karena untuk paruh waktu sebenarnya tidak ada. Kalau ada anggarannya, insya Allah,” kata Citra. Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah sedang menghitung ulang ketersediaan kas daerah untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.
Rincian Anggaran
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran Idi Kurniadi menjelaskan, total dana Rp 21 miliar tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN dan PPPK di wilayahnya.
“Itu anggaran untuk ASN dan PPPK. Sementara untuk PPPK paruh waktu, kebijakannya ada di Ibu Bupati,” jelas Idi.
Di sisi lain, para tenaga PPPK paruh waktu menaruh harapan besar agar kebijakan bupati berpihak pada mereka. Mengingat lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri, tunjangan tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga daya beli mereka.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap pencairan THR ini dapat memutar roda ekonomi lokal menjelang lebaran, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara selama setahun terakhir.
