PANGANDARAN, CEKBER.com – Mimpi Agus Hidayat (37) untuk membawa pulang pundi-pundi rupiah dari Kamboja berakhir menjadi mimpi buruk. Alih-alih mendapatkan gaji Rp16 juta per bulan sebagai tenaga pemasaran sebagaimana dijanjikan, warga Dusun Ciawitali, Desa Pamotan, Pangandaran ini justru terjebak dalam sindikat penipuan daring atau online scam.
Kini, Agus mendekam di sebuah penampungan di Kamboja tanpa kepastian. Lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat 10 April 2026, ia mengirimkan sinyal darurat. “Saya di Kamboja gara-gara agen tak bertanggung jawab, Pak. Ingin pulang, tapi tidak punya uang buat beli tiket,” tulisnya dalam bahasa Sunda yang kental dengan nada lirih.
Janji Manis dan Siksaan di Balik Layar
Agus berkisah, ia semula dijanjikan pekerjaan mentereng sebagai tenaga marketing. Namun setibanya di Kamboja, realita berkata lain. Ia dipaksa bekerja sebagai operator scam love di sebuah platform ilegal. Pekerjaan ini menuntutnya untuk mencari korban lewat tipu daya asmara di dunia maya.
Tak hanya dieksploitasi secara tenaga, Agus mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar jika target tidak tercapai. “Kerja dipaksa, kadang mendapat siksaan,” ungkapnya. Selama tiga bulan terakhir, ia tertahan di penampungan tanpa sepeser pun gaji di kantong.
Upaya meminta pertolongan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja sudah dilakukan. Namun, bantuan negara sejauh ini baru sebatas pengurusan dokumen paspor dan visa. Untuk biaya pemulangan, Agus diminta mencari dana mandiri, sebuah syarat yang mustahil dipenuhi oleh seseorang yang gajinya tak pernah dibayarkan.
Menanti Respons Cepat Pemerintah
Kasus yang menimpa Agus Hidayat menambah panjang daftar hitam Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjebak dalam sindikat human trafficking di Asia Tenggara. Ironisnya, birokrasi di tanah air masih menuntut prosedur formal di tengah situasi darurat yang mengancam nyawa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangandaran Dedi Surachman menyatakan, pihaknya telah mendengar informasi tersebut. Namun, langkah penyelamatan belum bisa dilakukan secara instan. “Kami menunggu pihak keluarga yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi terlebih dahulu ke kantor kami,” ujar Dedi.
Bagi Agus dan barisan PMI yang terjepit di penampungan luar negeri, setiap detik prosedur birokrasi adalah perpanjangan dari rasa takut dan ketidakpastian. Kini, publik menanti apakah negara akan hadir menjemput warganya yang menjadi korban perbudakan modern, atau membiarkan mereka terus “terlantar” dalam prosedur yang kaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan