PANGANDARAN, CEKBER.com – Transparansi harta kekayaan pejabat publik kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Wakil Bupati Pangandaran Ino Darsono mencatatkan total kekayaan bersih mencapai Rp 20.851.846.578.
Laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 27 Maret 2026 tersebut memperlihatkan profil finansial yang unik. Di mana, mayoritas kekayaan sang wakil bupati terkonsentrasi pada kepemilikan aset properti yang masif.
Dominasi Aset Properti di Pangandaran
Dalam dokumen LHKPN tersebut, Ino Darsono terlihat tidak menonjolkan koleksi kendaraan mewah atau surat berharga. Sebaliknya, ia memiliki “gurita” aset berupa 35 bidang tanah yang seluruhnya tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Total nilai aset tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 21.655.857.151. Menariknya, dalam kolom asal-usul, seluruh aset tersebut tercatat sebagai “Hasil Sendiri”. Beberapa aset lahan dengan nilai signifikan di antaranya:
- Tanah seluas 6.038 m^2 senilai Rp 2,78 miliar.
- Tanah seluas 1.389 m^2 senilai Rp 2,58 miliar.
- Tanah seluas 3.383 m^2 senilai Rp 1,45 miliar.
- Tanah seluas 9.297 m^2 (lahan terluas) senilai Rp 1,32 miliar.
Likuiditas Kas dan Beban Utang
Meski memiliki aset properti senilai puluhan miliar, sisi likuiditas keuangan Ino cenderung ramping. Ia melaporkan kepemilikan kas dan setara kas hanya sebesar Rp 23.388.601. Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 37.000.000.
Di sisi lain, neraca kekayaan tersebut dikurangi oleh kewajiban finansial berupa utang sebesar Rp 864.399.174. Hal ini membuat sub-total hartanya yang semula Rp 21,7 miliar terkoreksi menjadi Rp 20,8 miliar sebagai nilai kekayaan bersih.
Instrumen Transparansi Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa rincian ini merupakan dokumen otomatis dari sistem e-LHKPN berdasarkan data yang diinput secara mandiri oleh penyelenggara negara.
Pelaporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Publik kini dapat memantau kewajaran aset tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap pejabat daerah yang tengah menjabat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan