BERITA PANGANDARAN – Di balik gemuruh ombak Pantai Pangandaran yang menjadi magnet wisatawan, tersimpan tantangan besar dalam menjaga ketertiban ruang publik. Pada Kamis 29 Januari 2026, ruang Tourism Information Center (TIC) Pangandaran menjadi saksi upaya pemerintah daerah dalam meredam riuh kepentingan para pelaku usaha wisata.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran bersama Satpol PP mengumpulkan para ketua kelompok usaha wisata. Mulai dari penyedia ban dan buggy, pemandu wisata, pelaku water sport, hingga pedagang kaki lima, duduk bersama mengevaluasi komitmen yang kerap “masuk angin” saat musim libur tiba.
Pelanggaran Zonasi yang Masih Menghantui
Kepala Disparbud Pangandaran Dadan Sugistha mengatakan, ketertiban pantai masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang berat. Masalah utama yang menjadi sorotan adalah pelanggaran zonasi operasional.
”Kami mengumpulkan para ketua kelompok untuk menyamakan persepsi. Ada kesepakatan yang sudah berjalan baik, namun ada yang perlu dievaluasi total,” ujar Dadan dengan nada tegas.
Salah satu poin krusial adalah operasional All Terrain Vehicle (ATV) dan kendaraan bermotor lainnya. Berdasarkan aturan:
● Lokasi: Hanya diizinkan di sisi barat (Pos 5 Balawista hingga Kampung Turis).
● Waktu: Hanya diperbolehkan pada hari kerja (weekday).
Namun, realita di lapangan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu menunjukkan adanya ketidakteraturan. Kendaraan bermotor masih bebas berkeliaran di bibir pantai saat akhir pekan, bahkan merangsek ke zona terlarang di sisi timur.
”Keselamatan wisatawan adalah harga mati. Ketegasan zonasi diperlukan agar tidak ada tumpang tindih antara area bermain dan area santai wisatawan,” tutur Dadan.
Pembatasan Populasi ‘Buggy’ dan Kuda
Bukan hanya soal lokasi, pemerintah daerah kini mulai mengunci kuota jumlah sarana wisata. Untuk kelompok Buggy, telah disepakati batas maksimal sebanyak 250 unit dan tidak diperbolehkan ada penambahan anggota baru.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya dukung pantai (carrying capacity). Kepadatan kendaraan di bibir pantai dinilai justru akan menurunkan kualitas pengalaman wisatawan yang ingin menikmati suasana alam.
Hal serupa berlaku bagi wisata kuda. Meski zonasi telah ditetapkan dari Pos 3 Balawista ke arah barat, perlawanan kecil dari segelintir oknum masih terjadi. Disparbud memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan represif bersama Satpol PP.
Peran Jaga Lembur sebagai Mata dan Telinga
Di garis depan, pengawasan dilakukan secara kolaboratif. Ketua Jaga Lembur, Ade Entik menegaskan posisinya sebagai pendamping aparat dalam menjaga marwah kesepakatan yang telah dibuat.
”Jaga Lembur bertugas di titik-titik pantai. Jika ditemukan pelanggaran, kami segera berkoordinasi dengan Satpol PP,” tutur Ade.
Menurutnya, penataan ini bukan bertujuan membatasi rezeki warga, melainkan menciptakan keadilan dan iklim usaha yang sehat. Ia menyoroti pentingnya standarisasi harga agar tidak terjadi aksi banting harga yang merusak pasar.
”Kalau tertata dan terdata, pelaku wisata bisa lebih maju. Wisatawan pun merasa aman dan nyaman tanpa terganggu kesemrawutan,” ucapnya.
