BANDUNG, CEKBER.com – Langkah Korlantas Polri yang mulai mengizinkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa syarat KTP asli pemilik lama mendapat sokongan penuh dari Gedung Sate.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, kebijakan tersebut sebagai jawaban atas keruwetan birokrasi yang selama ini mencekik potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

​Logika Pendapatan Daerah

​Bagi Dedi Mulyadi, fleksibilitas dalam administrasi pajak adalah kunci. Dalam berbagai kesempatan, sang Gubernur menekankan bahwa Jawa Barat memiliki ketergantungan besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selama ini, ribuan kendaraan di Jawa Barat berstatus “bodong” administratif hanya karena pemilik kedua kesulitan meminjam KTP pemilik pertama.

​”Negara itu tugasnya mempermudah rakyat yang mau setor uang ke kas negara. Jangan sampai orang mau bayar pajak malah dipersulit oleh urusan pinjam-meminjam identitas,” ujar Dedi dalam sebuah pernyataan yang mempertegas posisinya terhadap kebijakan pusat tersebut.

​Transformasi Digital Korlantas

​Korlantas Polri memang tengah melakukan perombakan besar-besaran dengan mengintegrasikan data kendaraan melalui NIK. Dengan sistem ini, validasi identitas tidak lagi bertumpu pada fisik kartu, melainkan pada data digital yang tersentralisasi.

Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus melewati drama birokrasi “tembak KTP” yang rentan pungutan liar.

​Catatan Kritis

​Meski disambut baik oleh pemerintah provinsi, para pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa relaksasi ini tetap harus dibarengi dengan edukasi balik nama. Kebijakan “tanpa KTP” ini dipandang sebagai solusi jangka pendek untuk menggenjot rasio kepatuhan pajak yang sempat lesu.

​Dedi Mulyadi sendiri mendorong agar kebijakan ini segera tersosialisasi hingga ke tingkat samsat keliling di pelosok Jawa Barat, guna memastikan mesin pendapatan daerah kembali menderu tanpa hambatan administratif yang usang.