​PANGANDARAN, CEKBER.com – Ketegangan menyelimuti kawasan Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Rabu 15 Juli 2026. Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian yang bersiaga di sekitar lokasi, sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa lama akhirnya dikosongkan secara paksa.

Namun, di balik eksekusi riil tersebut, benturan argumen hukum antara pihak pemenang lelang dan termohon justru kian meruncing di lapangan.

​Kuasa hukum pemohon eksekusi, Saepudin, S.H., M.H., menegaskan, tindakan ini merupakan babak akhir dari penantian panjang kliennya selama 12 tahun. “Klien kami ini adalah pembeli lelang resmi,” ujar Saepudin di lokasi eksekusi.

Menurutnya, aset tersebut dibeli secara sah melalui jalur negara setelah debitur awal mengalami kredit macet. ​Sengketa agraria privat ini berakar dari persoalan finansial bertahun-tahun lalu. Pemilik awal, Dewi Rengganis, menjaminkan sertifikat tanah atas namanya untuk meminjam sejumlah dana ke Bank Danamon.

Di tengah jalan, pinjaman tersebut dikategorikan macet (collapse). Setelah serangkaian surat peringatan dari bank tidak digubris, Bank Danamon menggunakan hak eksekusi jaminan dan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menggelar lelang terbuka, yang kemudian dimenangkan oleh klien Saepudin.

​Selama belasan tahun memegang status pemenang lelang, pemohon mengklaim telah menempuh jalur persuasif, termasuk melayangkan undangan musyawarah di tingkat desa yang sayangnya kerap tidak dihadiri termohon.

Karena jalan damai buntu, permohonan eksekusi resmi akhirnya diajukan ke pengadilan sejak enam bulan lalu. Saepudin juga memastikan seluruh kewajiban administrasi, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga balik nama sertifikat, telah sepenuhnya sah beralih ke kliennya.

​Di sisi lain, meski berdiri di atas jalur hukum yang kuat, pemenang lelang tetap menyelipkan iktikad kemanusiaan. “Sebagai bentuk kebijakan dari kami, kami menyediakan tempat tinggal sementara untuk menampung barang-barang dan keluarga termohon selama tiga bulan ke depan,” tambah Saepudin, merujuk pada rumah kontrakan yang disiapkan bagi dua keluarga termohon yang terdampak.

​Tudingan Cacat Prosedur dari Kubu Termohon

​Langkah tegas kubu pemohon langsung dimentahkan oleh Sarijo, kuasa hukum Dewi Rengganis. Berdiri di tengah hiruk-pikuk evakuasi barang-barang rumah tangga, Sarijo dengan lantang menuding bahwa pelaksanaan eksekusi ini memuat cacat prosedur yang fatal dan menabrak aturan hukum formil.

​Sarijo membeberkan sejumlah landasan hukum yang menilai Pengadilan Negeri seharusnya menangguhkan proses pengosongan lahan tersebut. Ia merujuk pada Jurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan MA Nomor 3909 K/Pdt/1981, Nomor 1406 K/Pdt/1986, dan Nomor 3210 K/Pdt/1984. “Prinsip hukumnya jelas: selama masih ada gugatan, perlawanan, atau sengketa hak atas objek eksekusi, maka eksekusi wajib ditunda,” tegas Sarijo.

​Lebih lanjut, Sarijo memperkuat argumennya dengan menyitir Pasal 196 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Baginya, sebuah objek tidak boleh dieksekusi secara paksa apabila masih berada dalam ranah pemeriksaan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Saat ini, kubu Dewi Rengganis tercatat sedang menempuh dua jalur hukum aktif di Pengadilan Negeri Ciamis. Pertama, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Cms. Kedua, gugatan bantahan eksekusi dengan Nomor 15/Pdt.Bth/2026/PN Cms yang baru saja didaftarkan.

​”Bantahan ini bahkan belum masuk tahap pemeriksaan pokok perkara dan jadwal sidangnya baru bulan depan. Mengapa pengadilan terburu-buru mengeksekusi objek yang statusnya masih diperiksa?” cecar Sarijo.

​Selain masalah legalitas formal, Sarijo juga mengkritik ketidaktransparanan juru sita pengadilan mengenai fisik lahan. Ia mengaku sempat mempertanyakan kepastian luas serta batas-batas tanah yang hendak dikosongkan berdasarkan hasil constatering (pencocokan objek), namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari petugas di lapangan sehingga dinilai ambigu.

​Tak tinggal diam atas eksekusi yang dianggap prematur ini, kubu Dewi Rengganis menyatakan tidak akan berhenti pada langkah bantahan di persidangan. Mereka berencana melaporkan secara resmi proses pelaksanaan eksekusi ini langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis demi menuntut keadilan hukum yang objektif.