BERITA PANGANDARAN – Maraknya truk over dimensi dan over loading (ODOL) yang melintas di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menuai keluhan warga.
Kendaraan bermuatan berlebih itu dinilai kerap memicu kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan fasilitas umum.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) melakukan penertiban di lapangan pada Minggu 18 Januari 2026, malam.
Operasi digelar di sejumlah titik rawan yang kerap dilalui truk bermuatan melebihi ketentuan. Penertiban tersebut dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas truk ODOL yang sering melintas dengan muatan dan dimensi tidak sesuai aturan.
Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, keberadaan truk-truk itu juga disebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Cimerak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan beberapa truk ODOL. Salah satunya truk bermuatan kayu yang terbukti melanggar ketentuan dimensi kendaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas langsung menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar mengatakan, penertiban ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan atas keluhan warga Cimerak yang geram dengan truk ODOL. Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum, kendaraan itu juga berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Karim, perwakilan warga Batu Malang, Kecamatan Cimerak, meminta agar penegakan aturan terhadap truk ODOL dilakukan secara konsisten sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Beberapa kali terjadi kejadian truk ODOL menarik kabel listrik sampai KWH meter ikut terbawa, namun tidak ada pertanggungjawaban dari pihak pengusaha,” katanya.
Satlantas Polres Pangandaran menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi.
Langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur di wilayah Kabupaten Pangandaran.
