BERITA PANGANDARAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda oleh Satreskrim Polres Pangandaran, salah satunya melalui kerja sama dengan Polres Tasikmalaya.

Pelaku pertama Aris (26), warga asal Tasikmalaya, ditangkap pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Ia diamankan saat masih tertidur di rumahnya oleh tim gabungan Satresmob Polres Tasikmalaya dan Polres Pangandaran.

Setelah penangkapan, Aris langsung dibawa ke Pangandaran untuk menjalani proses hukum.
Aris diketahui terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat di wilayah Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, sekitar sepekan sebelum penangkapan.

Sementara itu, pelaku kedua Agus S (57) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pangandaran pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Agus diamankan di sebuah perumahan di wilayah Bandung.

Ia diketahui mencuri sepeda motor jenis matic di wilayah Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, yang merupakan daerah tempat tinggalnya.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pangandaran pada Senin 12 Januari 2026 siang.

Dengan mengenakan pakaian tahanan dan masker, keduanya digiring petugas reserse dan provos ke ruang konferensi pers. Raut penyesalan tampak jelas dari wajah para pelaku.

Penangkapan Satu Pelaku Bekerja Sama dengan Polres Tasikmalaya

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

“Satu pelaku kami tangkap bekerja sama dengan Polres Tasikmalaya, sementara satu pelaku lainnya diamankan saat berada di perumahan di Bandung,” kata Ikrar Potawari kepada wartawan.

Ikrar menambahkan, pelaku pencurian di wilayah Cimerak ditangkap saat masih tertidur.

“Pelaku Aris diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat sedang tidur,” ucapnya.

Menurutnya, kedua pelaku menggunakan modus yang hampir sama, yakni memanfaatkan kunci T dan menyasar sepeda motor matic.

“Keduanya mengincar sepeda motor jenis yang sama, yakni Honda Beat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.