PANGANDARAN, CEKBER.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran mengamankan sedikitnya 11 orang dalam operasi yustisi yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan losmen pada Rabu malam, 22 April 2026.

Belasan orang yang terdiri dari tamu dan pemandu lagu (PL) tersebut kedapatan tidak mengantongi identitas kependudukan saat pemeriksaan berlangsung.

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pangandaran, Rusnandar menyatakan, operasi ini merupakan langkah konkret pengawasan administrasi kependudukan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 54 ayat 4 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2017 serta Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).

​”Kami menyasar pengunjung tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap wajib bawa identitas. Hasilnya, ada 11 orang dari empat kafe dan penginapan yang tidak bisa menunjukkan KTP,” ujar Rusnandar, Kamis 23 April 2026.

​Pembuktian Lewat Panggilan Video

​Para pelanggar tersebut langsung digiring ke markas Satpol PP Pangandaran untuk pendataan dan pembinaan. Berbagai dalih pun terlontar, mulai dari kartu yang tertinggal hingga pengakuan hilang.

​Mengingat mayoritas pelanggar mengaku berasal dari luar daerah, petugas menerapkan metode verifikasi yang cukup ketat namun adaptif:

  • ​Video Call Keluarga: Pelanggar diminta menghubungi keluarga untuk menunjukkan fisik KTP via panggilan video.
  • ​Verifikasi Aparat Desa: Berkomunikasi dengan perangkat desa asal untuk memastikan status kependudukan mereka benar-benar terdata.

​Upaya Pencegahan Kriminalitas

​Setelah proses pendataan selesai, ke-11 orang tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk selalu membawa identitas di kemudian hari. Rusnandar menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan.

​”Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.