PANGANDARAN, CEKBER.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran melontarkan sorotan tajam terhadap keberadaan dan aktivitas Yayasan Mutiara Sunnah. Sejumlah dugaan pelanggaran hukum, mulai dari persoalan administrasi yayasan hingga dugaan pengelolaan dana umat yang tidak transparan, kini menjadi perhatian serius.
Ketua LBH Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, S.H., M.H., menegaskan pihaknya mengambil sikap setelah menerima berbagai aduan masyarakat serta melakukan observasi dan investigasi awal terkait aktivitas yayasan tersebut.
Menurut Wifki, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Salah satu yang disoroti adalah dugaan adanya penyamaran pihak yang sebenarnya mengendalikan yayasan atau yang dikenal sebagai beneficial owner (pemilik manfaat).
“Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan kuat bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta notaris maupun SK Kemenkumham hanya berperan sebagai nominee atau boneka yang bertindak atas nama pihak lain yang berada di belakang layar,” ujar Wifki.
LBH Ansor menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan aset yayasan juga ikut menjadi sorotan. LBH Ansor menilai terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pengelolaan kekayaan yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Wifki mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan secara tegas melarang pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, pengawas, maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan yayasan.
Sorotan paling tajam diarahkan pada pengelolaan donasi publik yang selama ini dihimpun untuk pembangunan masjid. LBH Ansor menilai pembangunan yang berjalan sangat lambat bahkan nyaris tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama bertahun-tahun.
Penggunaan Dana Dipertanyakan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana yang telah terkumpul.
“Donasi terus digalakkan, tetapi progres pembangunan masjid dinilai tidak sebanding. Kami melihat adanya kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Wifki.
LBH Ansor menduga pembangunan masjid berpotensi dijadikan alasan untuk terus menghimpun dana umat tanpa batas waktu yang jelas serta tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada para donatur.
Atas dasar itu, pihaknya menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana, termasuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Selain persoalan hukum dan keuangan, LBH Ansor juga mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan. Beberapa aktivitas yang dilakukan yayasan tersebut dinilai tidak selaras dengan budaya lokal dan nilai-nilai kemasyarakatan yang selama ini hidup di wilayah Padaherang dan Pangandaran pada umumnya.
“Kami melihat adanya potensi gangguan terhadap kerukunan sosial dan kehidupan beragama di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul perpecahan akibat aktivitas yang menimbulkan keresahan,” tegasnya.
LBH Ansor menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Pangandaran.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Mutiara Sunah belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan LBH Ansor Pangandaran. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.
LBH Ansor sendiri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan