PANGANDARAN, CEKBER.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran terkesan tak berdaya menghadapi ancaman kerusakan ekosistem di kawasan pesisirnya. Meski tumpahan material batubara akibat aktivitas tongkang telah nyata merugikan sektor perikanan dan merusak alat tangkap warga, birokrasi daerah memilih berlindung di balik prosedur formal ketimbang mengambil tindakan penyelamatan yang taktis.
Dilema sekaligus kegamangan Pemda ini tecermin dari pernyataan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran, Usep Ependi. Saat dikonfirmasi mengenai kepastian perlindungan bagi para nelayan, Usep mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak, termasuk dalam hal mengeluarkan larangan operasional bagi tongkang yang diduga menjadi sumber pencemaran.
”Kalau kita melarang, konsekuensinya kan harus ada yang bertanggung jawab ketika nelayan tidak melaut. Dan dasarnya apa? Karena kita tidak punya data. Dasarnya misalnya pencemaran, ya harus ada bukti pencemaran. Dan itu kan saintifik,” ujar Usep saat dihubungi Senin 6 Juli 2026.
Sikap yang bertumpu pada formalitas “bukti saintifik” ini menuai sorotan tajam, lantaran di saat bersamaan, DKPKP sendiri telah mengonfirmasi bahwa sebaran limbah hitam komoditas energi kotor tersebut sudah meluas ke beberapa titik krusial, seperti Pantai Madasari, Batukaras, hingga Batu Hiu.
Kerugian Nyata di Balik Alasan Formalitas
Berdasarkan data yang dihimpun DKPKP dari laporan di lapangan, dampak evakuasi tongkang batubara tersebut telah memicu konflik horizontal dan kerugian materiil yang langsung dirasakan oleh masyarakat pesisir.
”Ada informasi kaitan tentang jaring nelayan, kalau tidak salah ada enam nelayan yang melaporkan jaring nelayannya terdampak ketika evakuasi,” kata Usep. Tak hanya jaring nelayan tangkap yang rusak, polusi ini juga dilaporkan mulai menyusup dan mengancam beberapa titik budidaya udang (hatchery) di sepanjang pesisir Pangandaran.
Hingga kini, DKPKP baru sebatas melakukan pendataan dampak kerugian dan mendampingi tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Langkah Pemda yang hanya bertindak di hilir (seperti mendata kompensasi dan mengambil sampel ikan untuk uji laboratorium) dinilai lamban dan tidak sebanding dengan laju kerusakan lingkungan yang sedang berjalan.
Menggantung Asa pada Janji Korporasi
Sikap hati-hati Pemda yang terkesan gamang ini membuat posisi tawar masyarakat dan nelayan tradisional menjadi lemah. Publik kini dihadapkan pada ketidakpastian hukum, menanti hasil pengujian berkala dan baku mutu air yang dijanjikan akan dituntut kepada pihak perusahaan hingga satu tahun ke depan.
Bagi para aktivis lingkungan dan komunitas nelayan, alasan Pemda yang menunggu pembuktian ilmiah ini dinilai sebagai bentuk penguluran waktu birokrasi yang menggantung nasib hajat hidup orang banyak.
Selama otoritas daerah tidak berani mengambil sikap tegas di hulu, pesisir Pangandaran yang menjadi urat nadi pariwisata dan perikanan Jawa Barat akan terus disandera oleh ancaman limbah batubara yang dibiarkan melenggang tanpa sanksi konkret.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan