​PANGANDARAN, CEKBER.com – Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Pangandaran tengah menuai sorotan tajam. Warga mengeluhkan terjadinya kelangkaan obat di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Akibatnya, pasien yang seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan justru terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menebus obat di apotek luar.

​Ironisnya, krisis ketersediaan obat ini terjadi bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan imbas dari dana operasional yang tak kunjung dibelanjakan oleh pihak puskesmas sejak awal tahun.

​Seorang warga di Kecamatan Padaherang yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut. Saat mencoba berobat pada Kamis 4 Juni 2026, ia terpaksa pulang dengan tangan kosong lantaran stok obat di puskesmas diklaim habis.

​”Iya benar ada persoalan di puskesmas. Katanya harus beli ke apotek,” ujarnya.

​Dalih TPP dan Mengendapnya Dana Operasional

​Merespons karut-marut pelayanan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran langsung memanggil seluruh Kepala Puskesmas untuk meminta klarifikasi.

Anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan membeberkan fakta mengejutkan dari hasil pertemuan tersebut: pengadaan operasional puskesmas, termasuk obat-obatan dan alat kesehatan, rupanya belum direalisasikan sejak Januari hingga April 2026.

​Padahal, seluruh puskesmas di Pangandaran rutin menerima kucuran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan yang dicairkan setiap awal bulan, ditambah dengan pemasukan dari dana non-kapitasi.

Sesuai regulasi, dana kapitasi tersebut dialokasikan dalam dua proporsi utama: minimal 60 persen untuk jasa pelayanan kesehatan (remunerasi pegawai) dan maksimal 40 persen untuk operasional puskesmas, yang mencakup pengadaan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai.

​Menurut Iwan, pihak puskesmas berdalih ragu untuk membelanjakan dana operasional tersebut. Alasannya, mereka masih mempertimbangkan kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​”Hasil pembahasan dengan kepala puskesmas, mereka mengakui belum melakukan pengadaan operasional sejak Januari sampai April. Padahal dana kapitasi cair setiap bulan,” kata Iwan.

​Aturan Sudah Jelas, Pelayanan Tak Boleh Dikorbankan

​Alasan pihak puskesmas terkait TPP dinilai tidak berdasar. Iwan menegaskan, Pemkab Pangandaran sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 pada 5 Februari lalu.

Beleid tersebut secara eksplisit mengatur bahwa pegawai di RSUD Pandega dan seluruh puskesmas tidak lagi menerima TPP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​”Pegawai puskesmas dan RSUD Pandega tidak mendapatkan TPP karena sudah memperoleh jasa pelayanan dari dana kapitasi yang sekarang disebut remunerasi,” ucap Iwan merespons dalih tersebut.

​Besaran dana kapitasi yang mengalir ke rekening puskesmas pun tidak bisa dibilang kecil. Dana tersebut dihitung berdasarkan jumlah kepesertaan dengan nominal berkisar antara Rp3.600 hingga Rp9.000 per peserta setiap bulannya. Dengan ketersediaan dana yang rutin cair tersebut, DPRD menilai kelangkaan obat adalah kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

​Keterlambatan realisasi belanja ini secara otomatis memukul kualitas pelayanan publik. Keselamatan dan kenyamanan pasien menjadi korban dari kebingungan administratif di tingkat manajemen puskesmas.

​”Yang menjadi pertanyaan, dana operasionalnya belum dibelanjakan sejak Januari sampai April. Dampaknya pasti pelayanan ke masyarakat terganggu. Masa ada pasien datang tidak diberikan obat atau tidak bisa mendapatkan tindakan karena persediaan habis? Itu tidak boleh terjadi,” tegas Iwan.

​Pihak legislatif berjanji akan terus mengawasi tindak lanjut persoalan ini hingga distribusi obat dan perlengkapan medis di seluruh puskesmas di Pangandaran kembali normal.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian realisasi belanja operasional di bawah naungannya.