PANGANDARAN CEKBER.com – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengambil langkah tegas guna meredam potensi konflik dan menata karut-marut penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di wilayahnya.
Langkah ini ditandai dengan penegasan larangan sementara bagi nelayan dari luar daerah untuk beraktivitas memburu benur di sepanjang perairan Kabupaten Pangandaran.
Penegasan tersebut disampaikan Jeje di hadapan ratusan nelayan lokal dalam pertemuan yang digelar di KUD Minapari Bojong Salawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa 23 Juni 2026.
”Untuk sementara, dalam tahap penertiban ini, maka orang-orang dari luar Pangandaran kita minta untuk tidak menangkap BBL di Kabupaten Pangandaran dan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Jeje yang langsung disambut seruan sepakat dari para nelayan yang hadir.
Jaga regulasi dan hajat hidup nelayan
Menurut Jeje, langkah penertiban ini diambil bukan tanpa alasan. Membanjirnya nelayan pendatang dari berbagai wilayah, mulai dari Cilacap, Tasikmalaya, hingga Lampung, ditengarai telah memicu ketimpangan ketertiban di perairan setempat.
Di sisi lain, mantan Bupati Pangandaran ini mengaku berada di posisi dilematis dalam merumuskan kebijakan. Ia harus menjembatani dua kutub kepentingan, yakni kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta pemenuhan hajat hidup para nelayan lokal.
”Ada dua kutub; pemerintah pengambil kebijakan, dan kepentingan hidup teman-teman nelayan. Kalau masing-masing berpijak pada pendapatnya, tidak akan pernah ketemu. Makanya kita cari titik temu,” kata Jeje.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
”Bagaimana caranya agar nelayan BBL ini bisa tetap hidup mencari nafkah, tetapi laut kita dan kelestarian alamnya juga tetap terjaga,” tuturnya.
Formula jangka panjang lewat sistem zonasi
Sebagai tindak lanjut dari penghentian sementara aktivitas nelayan luar daerah tersebut, HNSI Pangandaran kini tengah merumuskan formula tata ruang laut baru melalui sistem zonasi.
Melalui skema zonasi ini, area penangkapan benur akan dipetakan secara ketat guna mencegah eksploitasi berlebihan yang berisiko merusak ekosistem lobster di masa depan.
Ada tiga poin utama yang disiapkan dalam skema baru ini:
- Penerapan batasan wilayah: Membagi secara jelas area penangkapan yang diperbolehkan (utilization zone) dan zona konservasi yang dilarang total.
- Evaluasi berkala: Kebijakan zonasi ini nantinya akan dipantau secara ketat dan dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
- Pengawasan bersama: HNSI bakal menggandeng aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan atau sweeping secara berkala di lapangan demi mengantisipasi pelanggaran.
Di akhir pertemuan, Jeje meminta para nelayan lokal untuk memegang teguh komitmen bersama ini dan memercayakan penyusunan aturan teknis selanjutnya kepada pengurus HNSI.
”Percaya sama saya, kita cari jalan terbaik agar semua bisa makan, tetapi aturan dan kelestarian laut tetap tegak,” pungkas Jeje.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan