NIAT baik tidak selalu berujung baik. Adagium lawas itu tampaknya tepat untuk menggambarkan nasib ribuan pedagang di kawasan wisata Pantai Pangandaran hari ini, Selasa 20 Januari 2026. Sembilan tahun silam, tepatnya pada 2017, relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari bibir pantai ke gedung permanen digadang-gadang sebagai solusi “win-win solution”: pantai bersih, pedagang nyaman.

​Namun, realitas di lapangan hari ini menampar wajah birokrasi kita. Empat titik pusat belanja yang diberi nama puitis; Nanjung Sari, Nanjung Endah, Nanjung Elok, dan Nanjung Asri, kini tak lebih dari monumen kegagalan. Bangunan itu berdiri, tetapi “nyawanya” telah lama pergi.

​Desain yang Membunuh Ekonomi

​Kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Atap jebol, bau pesing menyeruak di lorong-lorong gelap, dan ilalang tumbuh subur menutupi papan aset pemerintah daerah. Dari 1.364 pedagang yang direlokasi, hanya segelintir yang bertahan. Sisanya? Gulung tikar atau kembali kucing-kucingan menggelar lapak di bibir pantai.

​Masalah utamanya bukan sekadar pada bangunan yang menua, melainkan kesalahan fundamental dalam desain tata ruang niaga. Keluhan para pedagang seperti Satimin dan Towiyah sangat masuk akal. Lorong selebar satu meter yang gelap dan sempit bukanlah tempat yang ramah bagi wisatawan.

​Wisatawan datang ke pantai untuk mencari suasana terbuka, bukan untuk masuk ke dalam labirin beton yang pengap. Ketika akses visual tertutup dan kenyamanan belanja diabaikan, maka matinya transaksi ekonomi hanyalah soal waktu. Penurunan pendapatan pedagang dari Rp 1 juta per hari menjadi nol rupiah adalah bukti valid bahwa relokasi ini mematikan pencaharian, bukan menatanya.

​Birokrasi Ping-Pong dan Lambannya Respons

​Ironi semakin tebal ketika melihat respons pemerintah daerah. Gedung-gedung ini adalah aset negara yang dibangun dengan uang rakyat. Namun, ketika aset ini terbengkalai, yang terjadi adalah birokrasi “ping-pong”. Dinas Perdagangan (Disdagkop) melempar bola ke Dinas Pariwisata (Dispar) soal pengelolaan, sementara Dispar baru pada tahap “akan mengkaji”.

​Pernyataan “akan mengkaji” di tahun 2026, sembilan tahun setelah peresmian adalah sebuah keterlambatan yang fatal. Kajian seharusnya dilakukan secara berkala sejak gejala penurunan pengunjung terlihat di tahun-tahun awal, bukan saat bangunan sudah menjadi rumah hantu dan gudang jaring nelayan.

​Studi akademik pada 2018 dari UPI sebenarnya sudah menyalakan alarm peringatan: minim promosi dan desain yang tidak menunjang minat belanja. Sayangnya, peringatan itu sepertinya menguap begitu saja di meja para pengambil kebijakan.

​Revitalisasi atau Pembiaran?

​Pangandaran tidak bisa terus-menerus berjualan masa lalu. Keindahan Nanjung Sari yang dulu menjadi lokasi hotel pertama kini tertutup kumuhnya bangunan mangkrak. Jika Pemkab Pangandaran serius ingin menata kawasan wisata, opsinya hanya dua: revitalisasi total dengan konsep yang ramah wisatawan, atau merubuhkan ego sektoral antar-dinas.

​Pusat belanja ini butuh lebih dari sekadar cat baru. Ia butuh konsep ulang. Mungkin mengubahnya menjadi area kuliner terbuka (open space), pusat ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan atraksi seni, atau desain yang memungkinkan sirkulasi udara dan cahaya masuk.

​Tanpa intervensi radikal, Nanjung Sari dan saudara-saudaranya hanya akan menjadi “Nanjung Sepi”. Dan para pedagang, yang seharusnya menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, akan terus terpinggirkan, kembali memasang tenda biru, simbol perlawanan kecil mereka terhadap kebijakan yang gagal menyejahterakan.

​Pemerintah Daerah harus berhenti “mengkaji” dan mulai bekerja. Sebelum aset miliaran rupiah itu benar-benar rata dengan tanah dimakan karat.