PANGANDARAN, CEKBER.com – Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Purbahayu, Kabupaten Pangandaran, kian jauh dari prinsip tata kelola lingkungan yang sehat.
Bertahun-tahun membiarkan praktik terlarang open dumping (pembuangan terbuka) berlangsung, TPA seluas lima hektare ini kini diterpa isu krusial: dugaan kebocoran limbah medis berbahaya dan beracun (B3) ke area pembuangan domestik.
Pantauan di lokasi pada Kamis 21 Mei 2026, menunjukkan potret buram penanganan sampah di wilayah ujung selatan Jawa Barat ini. Gunungan sampah dari 10 kecamatan mengepung kawasan tersebut tanpa ada pemilahan sejak dari sumbernya.
Celakanya, tumpukan material yang terus menggunung itu dilaporkan sudah mendekati batas perimeter permukiman warga, memicu bau menyengat, serta mengancam kesehatan publik melalui penularan penyakit.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya telah tegas melarang metode open dumping. Namun, di Pangandaran, regulasi tersebut tampak mandul di lapangan.
Bergantung pada Pemulung
Petugas pengelola di lokasi, Rahmat mengakui, TPA Purbahayu dipaksa menampung seluruh beban sampah Kabupaten Pangandaran. Mulai dari limbah domestik rumah tangga, aktivitas pasar, industri, hingga sampah dari obyek wisata andalan daerah.
Rahmat membenarkan, sejauh ini belum ada teknologi atau sistem pemilahan komprehensif yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Untuk menahan laju timbunan sampah, otoritas praktis hanya mengandalkan para pemulung.
”Kalau tidak dibantu (pemulung), memang akan menumpuk, sehingga berpotensi limbahnya bau ke sekitaran warga,” ujar Rahmat. Para pemulung menjadi lapis pertama dan satu-satunya yang memisahkan plastik bernilai ekonomis dari material organik yang membusuk.
Teguran Jakarta dan Janji yang Tertunda
Kritik tajam atas amburadulnya manajemen sampah ini sebenarnya sudah sampai ke telinga pemerintah pusat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pangandaran Irwansyah mengakui, Pemkab Pangandaran telah menerima teguran resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup akibat kegagalan memenuhi standar pengelolaan sampah nasional.
Meski telah ditegur, respons pemerintah daerah terkesan lamban. Irwansyah baru menjanjikan migrasi dari sistem open dumping ke metode controlled landfill (sistem urug terkendali) pada pertengahan tahun ini.
”Teguran dari kementerian bahwa pengelolaan sampah di TPA minimal menggunakan cara Controlled Landfill. Dan itu baru akan dilaksanakan bulan Juni atau Juli tahun ini,” kata Irwansyah saat dikonfirmasi.
Untuk menekan volume sampah, DLHK mengklaim tengah mendorong penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah melalui surat imbauan ke tingkat camat dan kepala desa. Namun, langkah ini dinilai terlambat mengingat krisis di TPA Purbahayu sudah berada di titik nadir.
Misteri Limbah Medis B3
Persoalan kian pelik dengan munculnya indikasi kuat adanya limbah medis yang ikut dibuang ke TPA Purbahayu. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran pidana lingkungan serius, mengingat limbah faskes seperti jarum suntik, botol obat, dan perban bekas masuk dalam kategori B3 yang wajib dimusnahkan secara khusus.
Saat dikonfirmasi, Irwansyah berkilah belum menerima informasi pasti mengenai masuknya limbah berbahaya tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan, bahwa limbah medis mutlak dilarang bercampur dengan sampah umum dan pemusnahannya harus melalui pihak ketiga yang berizin.
”Limbah kesehatan tidak boleh dibuang ke TPA, sebab limbah B3 ada pengelolaan khusus harusnya. Jadi apabila ada limbah medis yang sengaja buang ke sana, laporkan, itu berbahaya,” ucap Irwansyah.
Sikap DLHK yang meminta masyarakat melapor justru memicu pertanyaan balik terkait sejauh mana fungsi pengawasan internal yang dilakukan dinas di area TPA seluas lima hektare tersebut. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, TPA Purbahayu tidak hanya menjadi tempat penumpukan sampah, melainkan bom waktu ekologis yang siap meledak kapan saja.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan