PANGANDARAN, CEKBER.com – Pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pananjung Dua, Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, mulai menuai polemik.
Warga lokal menuding adanya praktik monopoli dan pengabaian regulasi dalam rantai pasok pemenuhan kebutuhan dapur yang sudah berlangsung selama hampir setahun.
Salah seorang warga lokal, Samingin (50) mengungkapkan kekecewaannya lantaran akses pelaku usaha di sekitar SPPG untuk menjadi pemasok bahan baku sengaja ditutup. Padahal, para pengusaha lokal mengklaim mampu menawarkan harga yang jauh lebih murah dengan kualitas yang setara.
”Saya mau suplai barang ke dapur SPPG Pananjung 2 itu tidak dikasih. Harusnya memberdayakan warga sekitar dulu sebelum ke luar daerah. Padahal di kita harganya murah,” kata Samingin, Selasa 23 Juni 2026.
Kejanggalan Harga dan Dugaan Monopoli
Menurut Samingin, sejumlah komoditas utama dapur justru didatangkan dari luar wilayah Pangandaran, salah satunya dari daerah Gandrung, Cilacap, Jawa Tengah. Praktik ini dinilai kontradiktif dengan misi program yang seharusnya menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pelayanan.
Samingin membeberkan sejumlah kejanggalan perbedaan harga yang masuk ke dapur SPPG. Untuk komoditas beras misalnya, ia mengaku pernah menawarkan suplai dengan harga Rp 13 ribu per kilogram dengan kualitas yang setara. Namun, penawaran tersebut ditolak, dan pihak dapur malah membeli beras dari pemasok lain dengan kisaran harga Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram.
Hal serupa terjadi pada komoditas ayam potong broiler. Pihak lokal sempat menawarkan harga Rp 35 ribu hingga Rp 36 ribu per kilogram, namun pengelola dapur justru memilih mengambil dari pihak luar dengan harga yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp 38 ribu per kilogram.
”Banyak supplier warga sekitar Pananjung yang tidak diakomodir. Kesannya dimonopoli. Padahal, seharusnya belanja kebutuhan dapur juga menggerakkan ekonomi lokal,” tutur Samingin.
Samingin mengendus adanya dominasi mutlak oleh yayasan mitra berinisial MBGIE yang berasal dari luar Pangandaran. Ia bahkan menuding institusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Komoditas Istimewa (SPPI) kehilangan taji dalam mengambil keputusan akibat tekanan mitra tersebut.
Lembaga lokal seperti koperasi desa merah putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat pun gigit jari karena tidak diberi ruang.
”Semua keputusan di SPPG malah ada di mitra saja. SPPI tidak punya keberanian sebelum mendapatkan restu dari mitra. Menurut saya itu sudah menyalahi aturan. Intinya semua dikuasai,” terangnya.
Kepala SPPG Mengaku Tak Berdaya
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala SPPG Pananjung Dua, Yusdhitiar Gunawan, tidak menampik bahwa seluruh kendali penunjukan pasokan berada di tangan mitra pihak ketiga. Ia menegaskan posisi operasional SPPG dalam struktur ini hanya berada di hilir proses.
”Tugas kami bersama tim office adalah melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan setelah barang datang. Kalau kualitas barang sesuai, masuk dapur dan diolah. Kalau tidak sesuai, dikembalikan,” kata Yusdhitiar saat dihubungi melalui pesan pendek.
Yusdhitiar menjelaskan, mekanisme pengadaan diawali dari pengajuan proposal harga oleh calon supplier yang diteruskan ke pihak mitra untuk dikaji, dilanjutkan dengan pengujian sampel setiap akhir pekan. Saat ini, terdapat 54 vendor yang terikat kontrak.
Meskipun mengklaim sebagian bahan baku seperti melon, kangkung, ikan, dan udang tetap menyerap potensi Pangandaran, Yusdhitiar justru membenarkan adanya kejanggalan regulasi terkait peran mitra yang dikritik warga.
Sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), kata Yusdhitiar, pihak ketiga atau mitra seharusnya dilarang keras ikut campur dalam ranah pengadaan bahan baku pangan.
”Yang kami pahami sebagai petugas BGN, mitra itu tidak diperbolehkan melakukan pengadaan bahan. Bahkan itu dilarang,” ujar Yusdhitiar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan