​PANGANDARAN, CEKBER.com – Marwah institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini tengah dipertaruhkan. Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak resmi melaporkan dugaan keterlibatan seorang anggota legislator dalam pusaran investasi bodong berbasis aplikasi, MBAstack Limited Company.

​Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Gedung DPRD Pangandaran pada Jumat, 20 Februari 2026. Koordinator aksi, Tian Kadarisman menegaskan, kedatangan mereka bukan sekadar seremonial penyampaian aspirasi, melainkan menyerahkan bukti-bukti konkret terkait pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oknum dewan tersebut.

​Tiga Dosa Etik Oknum Legislator

​Dalam keterangannya di hadapan awak media, Tian membeberkan tiga peran krusial yang diduga dimainkan sang oknum dalam memuluskan ekspansi investasi ilegal tersebut:

  • ​Sebagai Affiliator Aktif: Oknum tersebut diduga memanfaatkan ruang publik untuk memasarkan MBA. Tindakan ini dinilai menabrak Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik DPRD yang melarang penggunaan jabatan demi keuntungan pribadi.
  • ​Penyalahgunaan Legitimasi: Statusnya sebagai wakil rakyat digunakan untuk memberi rasa aman palsu kepada calon investor. “Ini mencederai prinsip integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik,” ujar Tian.
  • ​Perekrutan Masif demi Komisi: Oknum tersebut dituding secara agresif menjaring anggota baru, mulai dari lingkaran keluarga hingga masyarakat luas, demi mengejar bonus jaringan (downline).

​”Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi soal moral dan integritas lembaga,” tegas Tian. Ia menambahkan, sikap diam sang legislator di tengah kerugian masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020.

​Desakan Mundur dan Sidang Etik

​Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak mendesak oknum yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri secara terhormat. Jika tidak, mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk proaktif menggelar sidang etik tanpa harus menunggu proses pidana di kepolisian selesai.

​”Jangan sampai kepercayaan publik rusak karena ulah oknum. Kami meminta sidang etik digelar independen dan transparan. Jika terbukti, sanksi berat berupa pemberhentian sementara harus dijatuhkan sesuai Pasal 17,” ucap Tian.

​Respons Ketua DPRD Pangandaran

​Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyatakan, pihaknya akan bergerak sesuai mekanisme tata beracara dan kode etik yang berlaku. Ia mengaku telah mendorong Badan Kehormatan untuk segera melakukan rapat konsolidasi.

​”Kami menghimpun informasi sebagai bahan tindak lanjut laporan ke BK. Saya juga sudah mengundang fraksi-fraksi karena ini berkaitan dengan ranah politis. Silakan lakukan langkah-langkah internal,” ujar Asep.

​Meski belum mau berandai-andai soal sanksi, Asep mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut unsur pidana dalam kasus ini. Ia juga menyoroti dampak psikologis dan sosial dari kasus MBA yang dianggapnya sebagai “kejahatan ekonomi” lintas daerah.

​”Kami berharap Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bisa memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin uangnya kembali,” tambahnya.

​Redaksi CEKBER.com terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk konfirmasi dari pihak legislator terkait dan progres pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Pangandaran.