PANGANDARAN, CEKBER.com – Alasan pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pangandaran yang menahan dana operasional sejak Januari hingga April 2026 dinilai tidak berdasar.
Dalih keraguan pihak manajemen puskesmas yang masih mempertimbangkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) justru menabrak regulasi dan memicu krisis kelangkaan obat bagi masyarakat.
Padahal, secara regulasi, peruntukan dana yang mengalir langsung ke rekening puskesmas setiap bulannya itu sudah diatur secara terperinci. Dana Kapitasi dari BPJS sama sekali tidak boleh digunakan untuk TPP.
Berdasarkan aturan, dana ini dialokasikan menjadi dua komponen utama:
- Minimal 60%: Khusus untuk pembayaran jasa pelayanan (jaspel) atau remunerasi bagi tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang melayani pasien.
- Maksimal 40%: Khusus untuk biaya operasional pelayanan kesehatan (seperti obat-obatan, bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan).
Regulasi Sudah Jelas, Mengapa Masih Ragu?
Anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan menilai, kebingungan pihak puskesmas adalah hal yang janggal. Dana operasional maksimal 40 persen tersebut mutlak harus dibelanjakan agar pelayanan kesehatan dasar, seperti ketersediaan obat, tidak lumpuh.
”Yang menjadi pertanyaan, dana operasionalnya belum dibelanjakan sejak Januari sampai April. Dampaknya pasti pelayanan ke masyarakat terganggu,” ujar Iwan.
Selain aturan kapitasi yang sudah mengikat, Pemkab Pangandaran sesungguhnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 pada 5 Februari lalu.
Beleid ini menjadi penegas bahwa pegawai puskesmas dan RSUD Pandega tidak lagi mendapatkan TPP yang bersumber dari APBD, karena mereka sudah menerima komponen jaspel (remunerasi) dari dana kapitasi BPJS tersebut.
Ironi Kajian Dinas Kesehatan
Meski aturan dari pusat hingga Peraturan Bupati telah membatasi ruang gerak dana kapitasi secara ketat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran justru terkesan masih meraba-raba regulasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Pangandaran, dr. Liza, sebelumnya menyatakan, ihwal dana kapitasi dari BPJS yang tertahan akibat kebingungan soal alokasi TPP masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.
”Jadi masih dikaji persoalan tersebut,” ucap Liza, Kamis 4 Juni 2026.
Pernyataan “masih dikaji” di tengah aturan baku yang dengan tegas melarang dana kapitasi untuk TPP ini menjadi ironi tersendiri. Akibat kelambanan birokrasi dalam menyamakan persepsi regulasi ini, masyarakat yang menjadi korban.
Pasien yang datang berobat berbekal kepesertaan BPJS kini harus menelan pil pahit: ditolak secara halus di apotek puskesmas dan terpaksa merogoh kantong pribadi untuk menebus obat di luar fasilitas kesehatan negara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan