​PANGANDARAN, CEKBER.com – Tren warga Kabupaten Pangandaran untuk mengadu nasib di luar negeri terus meningkat. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangandaran hingga pengujung 2025, tercatat sebanyak 255 warga resmi terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari jumlah tersebut, Taiwan kokoh menjadi negara tujuan favorit bagi para pemburu devisa asal daerah pesisir ini.

​Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja, Transmigrasi dan Pelatihan Produktivitas Disnaker Pangandaran, Tatik Ika Mustika mengungkapkan, para PMI tersebut tersebar di 10 negara, mulai dari Asia Timur hingga Eropa Timur, seperti Bulgaria dan Polandia.

​”Paling banyak itu di Taiwan dengan jumlah 94 orang, disusul Singapura sebanyak 66 orang,” ujar Tatik saat memaparkan peta sebaran PMI Pangandaran, Jumat 20 Februari 2026.

​Dominasi Perempuan dan Peta Sebaran

​Data Disnaker menunjukkan pergeseran menarik dalam demografi pekerja migran. Sektor pekerjaan di luar negeri bagi warga Pangandaran masih didominasi oleh kaum perempuan. Di Taiwan saja, dari total 94 PMI, sebanyak 77 orang adalah perempuan, sementara laki-laki hanya berjumlah 17 orang.

​Berikut adalah urutan negara tujuan utama PMI asal Pangandaran:

  1. ​Taiwan: 94 Orang
  2. ​Singapura: 66 Orang
  3. ​Malaysia: 58 Orang
  4. ​Hong Kong: 42 Orang

​Selain empat negara tersebut, warga Pangandaran juga tercatat bekerja di Jepang, Arab Saudi, Korea Selatan, hingga Brunei Darussalam.

​Fenomena Jalur Ilegal: “Tahu Saat Ada Masalah”

​Dibalik angka resmi tersebut, pemerintah daerah mencium adanya fenomena gunung es terkait keberangkatan non-prosedural atau ilegal. Meski terdapat 87 perusahaan penyalur resmi yang beroperasi di wilayah ini, jumlah PMI yang berangkat tanpa dokumen resmi diduga jauh lebih besar dari data yang tercatat.

​Tatik mengakui, koordinasi dengan PMI ilegal seringkali buntu karena mereka tidak melapor saat keberangkatan. Pemerintah baru mengetahui keberadaan mereka saat muncul persoalan di negara penempatan.

​”Kami biasanya baru tahu saat mereka ada masalah. Misalnya ketika ingin pulang ke Indonesia, kami pasti berusaha memfasilitasi pemulangannya,” kata Tatik.

​Sepanjang tahun 2025, Pemkab Pangandaran tercatat telah memulangkan dua orang PMI akibat kondisi kesehatan dan kendala personal lainnya.

​Waspada TPPO dan Beban Kerja

​Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak di kawasan Kamboja menjadi perhatian serius Disnaker. Beruntung, hingga saat ini belum ada laporan warga Pangandaran yang menjadi korban sindikat di negara tersebut.

​Namun, Tatik memperingatkan, PMI ilegal sangat rentan terhadap eksploitasi. Masalah klasik yang sering muncul meliputi beban kerja yang melampaui kontrak (overwork), jatuh sakit tanpa asuransi, hingga sengketa gaji.

​”Kebanyakan yang bermasalah itu memang PMI ilegal. Kami terus mengimbau warga agar menggunakan jalur resmi melalui perusahaan penyalur yang terdaftar demi jaminan perlindungan hukum,” ucapnya.