BERITA PANGANDARAN – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Alun-alun Parigi, Rabu 24 Desember 2025.

Sedikitnya 2.730 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan yang disalurkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.

Ribuan pegawai tersebut berasal dari berbagai formasi, yakni 469 guru, 346 tenaga kependidikan, 378 tenaga kesehatan dan 1.537 tenaga teknis.

Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi BKPSDM Pangandaran Dodi Soleh Hidayat mengatakan, PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Secara aturan, PPPK Paruh Waktu ini merupakan ASN. Kinerjanya pun sama dengan ASN lainnya karena bekerja berdasarkan perjanjian kinerja,” kata Dodi di sela kegiatan.

Dodi menerangkan, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan pegawai, serta ketersediaan anggaran daerah.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan masih dibutuhkan, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Sementara bagi yang belum berkesempatan, masa kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang satu tahun berikutnya,” terangnya.

Dodi menambahkan, sebagian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pangandaran telah mengabdi cukup lama. Bahkan, ada yang hampir 20 tahun, khususnya dari kalangan guru.

“Paling singkat masa pengabdiannya sekitar empat tahun,” katanya.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan pemerintah daerah atas pengabdian para pegawai.

“SK pengangkatan ini bukan sekadar legalitas, tetapi juga amanah dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selamat menjalankan tugas dan tunjukkan etos kerja yang baik,” kata Citra.