BERITA PANGANDARAN – Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Padaherang, Teguh Gunarno membantah tudingan pemalsuan dokumen kredit terhadap salah satu debitur berinisial SP yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bantahan tersebut disampaikan Teguh usai munculnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut bahwa H (suami dari SP) bersama seorang Ketua LSM berinisial M, melaporkan pihak BPR BKPD Padaherang serta debitur ke Polres Pangandaran atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam pemberitaan itu juga disebutkan adanya indikasi kesalahan prosedur dan potensi pelanggaran aturan perbankan dalam proses pemberian kredit kepada SP. Teguh menilai narasi tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak sesuai fakta.
“Penyaluran kredit kepada debitur dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur perbankan,” tegas Teguh, Minggu 7 Desember 2025.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang memuat identitas lengkap debitur tanpa sensor sehingga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak terkait.
“Kami tidak mengerti maksud tudingan pemalsuan surat yang disampaikan media online tersebut maupun oleh pihak berinisial H dan M,” ujarnya.
Teguh kemudian menjelaskan bahwa pengajuan kredit dengan jaminan berupa Surat Keputusan (SK) ASN atau SK P3K tidak mensyaratkan tanda tangan pasangan. Ketentuan persetujuan suami atau istri berlaku apabila jaminan kredit berupa harta bersama seperti rumah atau tanah.
“Untuk kredit dengan jaminan SK ASN atau SK P3K, persetujuan pasangan tidak diperlukan. Pemohon dapat mengajukan sendiri tanpa melibatkan suami atau istri,” jelasnya.
Terkait pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik lembaga, Teguh menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memeriksa legalitas media yang memuat tudingan tersebut.
“Jika media tersebut terverifikasi Dewan Pers, kami akan menempuh penyelesaian melalui mekanisme sengketa pers karena isi pemberitaannya tidak berimbang dan hanya memuat pernyataan sepihak,” ucap Teguh.






