BERITA PANGANDARAN – Kegiatan adu bagong yang digelar di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dibubarkan oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, Minggu 6 April 2025.
Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Adu bagong sendiri merupakan ajang yang mempertemukan anjing dan babi hutan dalam adu ketangkasan.
Meski kontroversial, acara ini sempat menarik ratusan penonton dan peserta dari berbagai daerah.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, suasana berubah ricuh usai pembubaran. Penonton yang kecewa membakar loket tiket sebagai bentuk protes.
Banyak dari mereka merasa dirugikan karena telah membayar tiket masuk dan parkir.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya sudah sejak awal melarang kegiatan tersebut karena tidak memiliki izin, baik dari lingkungan setempat maupun Polres.
“Kami sudah sampaikan dari jauh-jauh hari agar kegiatan tidak dilaksanakan. Tapi panitia tetap nekat, bahkan sempat menyebarkan informasi seolah-olah kegiatan ini telah mendapat izin,” kata Mujianto.
Lebih lanjut, Mujianto menyampaikan, aparat telah bertindak tegas dengan meminta seluruh peserta dan penonton meninggalkan lokasi. Namun, panitia penyelenggara tidak ditemukan di tempat saat pembubaran dilakukan.
“Kami imbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor. Itu bisa jadi dasar kami untuk memproses penyelenggara secara hukum,” ujarnya.
Salah satu penonton, Lilis mengaku kecewa berat. Ia merasa tertipu karena telah mengorbankan hasil penjualan padinya demi membeli tiket.
“Karcis mahal, parkir mahal, ternyata acaranya dibubarkan. Panitianya pun tidak bertanggung jawab. Saya tidak akan datang lagi ke acara seperti ini,” keluhnya.
Pendapatan Tembus Rp500 Juta
Di tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangandaran Rusnandar menjelaskan, kegiatan ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan.
“Selain melanggar Perda, bisa juga dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” kata Rusdandar.
Rusnandar menyebutkan, penyelenggaraan adu bagong ini berpotensi menghasilkan omzet besar. Berdasarkan data yang dihimpun, tiket masuk dipatok Rp65 ribu, tiket naik panggung Rp24 ribu dan parkir Rp10 ribu.
Sementara itu, biaya pendaftaran peserta bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta, dengan jumlah peserta mencapai 83 orang.
“Hasil pendapatan dari kegiatan ini bisa menembus angka Rp500 juta,” sebutnya.
Hingga kini, aparat masih memburu panitia yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut.