Berita  

BKPSDM Pangandaran Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Bupati Citra, Nilainya Capai Rp 2,9 Miliar

Kabid Disiplin dan Penilaian Kinerja di BKPSDM Pangandaran Wahyu Setyo Wibowo. dede/cekber.com

BERITA PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan Bupati Pangandaran Citra Piryawati.

Klarifikasi ini merespons isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian data laporan kekayaan Bupati dengan dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kabid Disiplin dan Penilaian Kinerja di BKPSDM Pangandaran Wahyu Setyo Wibowo mengatakan, laporan harta kekayaan Bupati telah dilaporkan secara resmi dan sah melalui aplikasi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami merasa perlu meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat tidak terjebak pada kabar yang menyesatkan. Laporan harta kekayaan Bupati telah disampaikan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu, Selasa 5 Agustus 2025.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Teguhkan Komitmen Antikorupsi pada Peringatan Hakordia 2025

Wahyu menyebutkan, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan kekayaannya setiap tahun. Hal ini juga telah dilakukan oleh Bupati Citra sejak dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD.

“Laporan tahun 2024 sudah disampaikan melalui sistem e-LHKPN dan dinyatakan diterima oleh KPK pada 5 Februari 2025,” sebutnya.

Berikut rincian harta kekayaan Bupati Pangandaran Citra Piryawati berdasarkan laporan LHKPN terakhir:

● Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan): Rp 3.310.928.600

● Harta Bergerak (Alat Transportasi dan Mesin): Rp 1.094.000.000

● Harta Bergerak Lainnya: Rp 46.000.000

● Surat Berharga: Rp 0

● Kas dan Setara Kas: Rp 21.397.141

● Harta Lainnya: Rp 0

Baca juga:  Akses 400 Pelajar Terputus, Polres Pangandaran Bangun Ulang Jembatan di Kalipucang

● Total Harta: Rp 4.472.325.741

● Total Utang: Rp 1.500.000.000

● Kekayaan Bersih: Rp 2.972.325.741

Wahyu menjelaskan, aset tanah dan bangunan milik Bupati dilaporkan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang diperoleh baik dari hasil sendiri maupun warisan keluarga.

“Sedangkan untuk harta bergerak, terdiri dari tiga unit mobil dan dua unit sepeda motor yang juga telah dilaporkan secara lengkap,” terangnya.

Pihak BKPSDM pun menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan isu yang tidak berdasar dan tetap percaya pada mekanisme resmi yang sudah berjalan,” ucap Wahyu.