PANGANDARAN, CEKBER.com – Kemunculan papan bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memicu polemik di tengah masyarakat. Lahan yang selama ini difungsikan sebagai akses publik dan jalur nelayan tersebut diduga telah bersertifikat Hak Milik (SHM), padahal berada di kawasan sempadan pantai atau tanah harim.
Keberadaan plang tersebut mendadak viral di media sosial dan mengundang reaksi keras warga lokal. Merespons gejolak ini, jajaran Pemerintah Kecamatan Cimerak dikabarkan telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi awal.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran membuka transparansi terkait penerbitan sertifikat di wilayah tersebut.
”Kami prihatin karena lokasi yang selama ini menjadi jalur melaut nelayan dan akses umum tiba-tiba dipasangi papan larangan melintas. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Indra saat dihubungi, Sabtu 1 Agustus 2026.
Indikasi Ketimpangan Administrasi Pertanahan
Indra mengungkapkan, polemik ini diduga tidak hanya melingkupi satu bidang tanah, melainkan beberapa area lain di sepanjang pesisir Madasari. Berdasarkan peta lokasi yang ditunjukkan pihak Pemerintah Desa Masawah, sejumlah persil tanah di zona pesisir memang sudah tercatat memiliki sertifikat resmi.
Kondisi ini memicu keprihatinan atas konsistensi penerapan regulasi batas kawasan sempadan pantai. Indra menilai ada indikasi ketimpangan administrasi pertanahan yang mencolok.
”Jika aturan menyatakan tanah harim tidak boleh disertifikatkan, mengapa di lokasi ini bisa terbit sertifikat? Sementara di tempat lain warga kerap ditolak saat mengurus sertifikat dengan alasan tanah harim. BPN harus menjelaskan ini secara terbuka,” kata Indra tegas.
Tak hanya itu, ia menyoroti kejanggalan letak geografis tanah-tanah tersebut. Terdapat bidang lahan bersertifikat yang posisinya sangat dekat dengan bibir pantai, sementara lahan lain yang posisinya lebih jauh justru dikategorikan sebagai tanah harim yang dilarang dimiliki secara pribadi.
Mendesak Audit dan Inventarisasi Ulang
Atas temuan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Madasari menuntut langkah konkret dari otoritas terkait:
- Audit Penerbitan Sertifikat: BPN didesak memeriksa kembali proses administrasi dan legalitas penerbitan SHM di kawasan pesisir Madasari.
- Inventarisasi Ulang Sempadan Pantai: Pemkab Pangandaran diminta memetakan kembali batas tanah harim untuk menjamin kepastian hukum.
- Perlindungan Ruang Publik: Memastikan akses nelayan dan warga menuju laut tidak tertutup oleh kepemilikan privat.
”Kami berharap kawasan sempadan pantai tetap dipertahankan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ruang bersama masyarakat perlahan dicaplok menjadi properti pribadi,” ucap Indra.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan