BERITA PANGANDARAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa terdapat dua klinik yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin resmi.
Kabid Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Pangandaran Nana Sutisna menyampaikan, saat ini di Kabupaten Pangandaran terdapat 15 Puskesmas, 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 33 klinik yang masih aktif beroperasi.
Meski demikian, kata Nana, dua klinik yang berlokasi di Kecamatan Cimerak dan Padaherang diketahui masih membuka layanan. Padahal izin operasionalnya sudah kedaluwarsa.
“Bahkan salah satu klinik di wilayah Kecamatan Padaherang tercatat sudah tidak memiliki izin sejak tahun 2015. Izinnya sudah habis, tapi praktiknya masih berjalan,” kata Nana, Kamis 10 April 2025.
Nana menerangkan, tugas Dinas Kesehatan hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan terkait izin operasional. Sementara, untuk penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), menjadi wewenang Satpol PP.
“Kami dari dinas sudah mendesak agar pihak pengelola klinik segera mengurus perpanjangan izin. Ada upaya dari mereka untuk mengurus perizinan, tapi persyaratannya belum lengkap, jadi belum bisa diterbitkan,” terangnya.
Klinik-klinik tersebut, kata Nana, belum memenuhi standar layanan. Seperti minimnya jumlah tenaga medis, belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi fasilitas yang belum memadai dari segi pencahayaan dan lainnya.
Terpisah, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait keberadaan dua klinik tanpa izin tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus izin. Setelah itu, barulah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Rusnandar.