BERITA PANGANDARAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran mengungkapkan pihaknya telah berulang kali meminta dua klinik yang belum mengantongi izin operasional untuk segera mengurus perizinan. Dua klinik tersebut masing-masing berada di Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Cimerak.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Pangandaran Nana Sutisna mengatakan, pihaknya sudah menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kedua klinik tersebut.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan. Namun, sebenarnya kewenangan soal perizinan itu ada di Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), sedangkan Dinas Kesehatan hanya menjalankan pengawasan dan pembinaan,” kata Nana, Senin 19 Mei 2025.
Diketahui, satu dari dua klinik tersebut yang berada di Padaherang sudah berhenti beroperasi baru-baru ini. Klinik itu kini tengah dalam penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.
Nana menegaskan, pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni mengingatkan agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi urusan Satpol PP atau kepolisian,” tuturnya.
Terkait kekurangan atau pelanggaran yang dilakukan kedua klinik, Nana mengaku belum bisa memberikan rincian lengkap.
“Salah satunya tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik), yang lainnya saya harus lihat lagi dokumen-dokumennya,” ujarnya.
Untuk klinik di Kecamatan Padaherang, Nana mengatakan, pihaknya sudah meminta agar operasional dihentikan jauh-jauh hari.
“Sudah kami ingatkan sebelumnya, daripada menimbulkan masalah, lebih baik ditutup sementara. Karena memang seharusnya, sebelum izin operasional keluar, jangan dulu beroperasi,” tegasnya.