PANGANDARAN, CEKBER.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi tersebut, aparat menahan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Ketiga tersangka yang diamankan aparat adalah RA alias Ison, 31 tahun, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya; WY, 47 tahun, warga Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya; dan MS, 34 tahun, warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias menjelaskan, RA bertindak sebagai eksekutor utama. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor incaran menggunakan kunci modifikasi.
Sementara itu, dua tersangka lainnya memiliki peran berbeda. WY bertindak sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan curian, sedangkan MS ditangkap karena menguasai kendaraan hasil kejahatan untuk operasional sehari-hari.
”Pengungkapan ini berkaitan dengan sedikitnya empat laporan polisi yang terjadi di wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi,” kata Idas dalam keterangan pers di Markas Polres Pangandaran, Sabtu 6 Juni 2026.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian mencakup berbagai lokasi strategis. Mulai dari area parkir penginapan di Kecamatan Kalipucang, area persawahan di Kecamatan Cimerak, kawasan wisata Pamugaran di Kecamatan Pangandaran, hingga pekarangan rumah warga di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.
Berawal dari Video Viral
Terungkapnya sindikat ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap sebuah video aksi pencurian yang sempat viral di media sosial. Pencurian yang terekam kamera pengawas tersebut terjadi di kawasan wisata Pamugaran. Berbekal rekaman itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pangandaran melakukan identifikasi dan berhasil melacak jejak RA.
Polisi mendeteksi keberadaan pelaku utama tersebut di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di kawasan Pamugaran, Pangandaran. RA berhasil diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan ini langsung dikembangkan untuk memburu jaringan penadah di atasnya.
”Hasil pengembangan membawa kami kepada dua tersangka lainnya, yakni WY dan MS, yang diduga menerima serta menguasai kendaraan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Idas.
Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yang meliputi:
- Satu buah kunci dan satu mata kunci modifikasi (alat kejahatan).
- Dua lembar surat kendaraan.
- Empat unit sepeda motor (jenis Honda Vario, Beat, dan Revo).
- Dua unit telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
Modus Jual Beli Sistem COD
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan platform media sosial untuk memasarkan kendaraan hasil curian. Transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Idas mengakui, modus transaksi anonim ini sempat menjadi kendala dalam membongkar jaringan karena terputusnya rantai identitas antara penjual dan pembeli.
”Pelaku dan pembeli umumnya tidak saling mengenal. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, bertemu saat transaksi di suatu tempat, lalu tidak ada lagi komunikasi setelah pembayaran dilakukan,” ucapnya.
Kendati demikian, penelusuran intensif kepolisian berhasil melacak aliran kendaraan dan meringkus para pihak yang terlibat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka RA mengaku telah lebih dari tujuh kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Pangandaran. Penyidik kini tengah mendalami pengakuan tersebut untuk menyisir potensi adanya korban lain dan lokasi kejadian yang belum masuk daftar laporan.
Atas tindak pidana ini, RA akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Sementara itu, tersangka WY dan MS dikenakan pasal tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara sesuai regulasi yang berlaku. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memberantas tuntas peredaran motor bodong di Pangandaran.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan