BERITA PANGANDARAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek perumahan di Kabupaten Pangandaran kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polres Pangandaran.
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Adrian.
“Dengan terbitnya surat tersebut, penyelidikan akan segera dimulai,” kata Idas, Kamis 27 Maret 2025.
Idas menambahkan, pihaknya berencana memanggil korban untuk dimintai keterangan setelah operasi Ketupat Lodaya 2025 berakhir atau setelah Lebaran.
“Kami juga akan memanggil saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor,” ujarnya.
Setelah meminta keterangan dari saksi dan korban, kata Idas, pihak kepolisian akan melanjutkan dengan pemanggilan terhadap terlapor serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Dalam laporan yang diajukan ke Polres Pangandaran, pengembang perumahan bernama Eka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan ini diajukan oleh Adrian melalui kuasa hukumnya, Ai Giwang Sari pada 20 Februari 2025.
Perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan tersebut telah diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.
Perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024 itu menyebutkan bahwa Eka, selaku pihak pertama, berjanji menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yakni hingga 10 Agustus 2024.
Selain itu, ia juga berkomitmen menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Adrian paling lambat 31 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembangunan perumahan tersebut belum juga rampung. Lebih dari itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan pun tak kunjung diberikan kepada pembeli.