PANGANDARAN, CEKBER.com – Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tampaknya tak menghentikan laju program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Namun, di balik mulusnya operasional puluhan dapur umum tersebut, terungkap fakta bahwa kelengkapan dokumen perizinan dasar bangunan dikesampingkan dengan dalih percepatan program.
Kepemimpinan Baru, Operasional Tetap Melaju
Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pangandaran, Gugun, mengklaim pergantian Kepala BGN dari Dadan Hindayana ke Naniek S. Deyang oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menunda operasional di tingkat daerah.
Menurutnya, SPPG sebagai ujung tombak pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai rencana awal.
”Jadi, mau siapa pun yang menjadi Kepala BGN, tidak berdampak terhadap pelaksanaan SPPG di daerah,” ujar Gugun saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu 3 Juni 2026.
Saat ini, sebanyak 55 unit dapur SPPG telah beroperasi secara aktif memproduksi dan mendistribusikan makanan gratis di berbagai wilayah Pangandaran.
Ironi Proyek Nasional: Menabrak Aturan PBG dan SLF
Di balik klaim kelancaran distribusi, percepatan pembangunan puluhan fasilitas publik ini rupanya memintas aturan krusial yang wajib dipatuhi sebuah bangunan.
Gugun mengakui, sejumlah persyaratan administrasi dan teknis perizinan bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kini belum dikantongi dan masih dalam proses penyelesaian.
Absennya dokumen kelaikan dan izin bangunan ini terjadi lantaran eksekusi program di tahap awal dilakukan secara instan.
”Semuanya sedang berproses. Dulu ada beberapa persyaratan yang belum lengkap karena program berjalan dalam tahap percepatan. Sekarang sambil operasional berjalan, seluruh persyaratan terus dilengkapi sesuai aturan,” ujarnya berdalih.
Gugun menyatakan, persoalan ketiadaan SLF dan PBG ini telah dikomunikasikan dengan para mitra penyelenggara. Ia berkukuh bahwa proses administrasi perizinan yang masih bolong ini tidak akan dibiarkan mengganggu distribusi layanan gizi kepada penerima manfaat.
Ekspansi Unit Baru di Tengah Catatan Administrasi
Alih-alih mengevaluasi kepatuhan aturan tata ruang dan kelengkapan dokumen bangunan yang sudah berdiri, pemerintah setempat justru tengah mengebut persiapan fasilitas baru.
Tiga unit SPPG tambahan saat ini sedang dipersiapkan untuk segera beroperasi di Kecamatan Padaherang, Kalipucang, dan Langkaplancar. Kehadiran tiga fasilitas baru ini akan menggenapkan jumlah dapur gizi di Pangandaran menjadi 58 unit.
Dalih percepatan ini memunculkan anomali di lapangan. Proyek prioritas nasional yang seharusnya menjadi percontohan kepatuhan hukum dan tata ruang justru memberikan kelonggaran dalam hal standar kelaikan serta keselamatan bangunan.
Dapur-dapur MBG di Pangandaran dipastikan tetap mengepul, namun aspek legalitas dan keamanan fasilitas publik tampaknya masih dibiarkan menjadi urusan nomor dua.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan