BERITA PANGANDARAN – Jajaran Polres Pangandaran bersama personel gabungan dari Polsek Cijulang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan kendaraan hasil kejahatan di sebuah rumah warga di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Minggu 13 April 2025 malam.
Penggerebekan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Parid Mustofa yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah milik pria berinisial S alias Yogi.
Parid mengaku melihat beberapa unit sepeda motor dimasukkan ke dalam mobil Suzuki AVP hitam bernomor polisi D-1884-VF. Bersama dua warga lainnya, Parid langsung mendatangi lokasi dan mempertanyakan kepemilikan kendaraan tersebut.
Diduga panik, S melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa sebilah golok. Tak lama kemudian, seorang warga lain, Adi Akbar bin Sulaiman, mengenali salah satu motor yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang sebagai miliknya.
Karena belum mengetahui status kendaraan sebagai barang bukti, Adi sempat membawa pulang sepeda motor tersebut.
Informasi ini menyebar dengan cepat dan mengundang perhatian ratusan warga yang berdatangan ke lokasi. Aparat kepolisian dari berbagai satuan langsung mengamankan tempat kejadian dan mengevakuasi sejumlah kendaraan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki AVP yang diduga digunakan untuk mengangkut kendaraan hasil tindak kejahatan.
Selain itu, istri S yang berinisial IS serta seorang sopir yang belum diketahui identitasnya juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Pangandaran.
Hingga saat ini, S alias Yogi masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rumah milik S kini telah dipasangi garis polisi dan personel kepolisian masih bersiaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan segera menangkap pelaku utama.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Polres Pangandaran melalui call center 110 atau melalui WhatsApp Kapolres di nomor 0821-3311-8110.