Berita  

Polres Pangandaran Dalami Kasus Dugaan Asusila Oknum Ustadz terhadap 7 Siswi Madrasah

BERITA PANGANDARAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang ustadz berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 17 saksi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.

“Pemeriksaan masih berjalan dan rencananya masih ada beberapa saksi tambahan yang akan dipanggil,” kata Idas, Rabu 10 September 2025.

Sementara itu, ketujuh korban yang masih berusia 8 hingga 11 tahun kini berada di rumah masing-masing dalam pengawasan orang tua.

Baca juga:  Pria di Pangandaran Cabuli Anak di Bawah Umur, AKBP Mujianto: Korban Sudah Melahirkan

Mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan personel Polwan. Mengingat, di Kabupaten Pangandaran belum tersedia layanan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Peksos dan Polwan secara bergantian mendampingi korban untuk memberikan perhatian psikologis serta melakukan trauma healing,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ustadz AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, akuntabel dan berkeadilan bagi semua pihak.